Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
20 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
19 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tidak Dimusnahkan, Minuman Keras Ilegal Hasil Selundupan Bakal Dilelang, Serius?

Tidak Dimusnahkan, Minuman Keras Ilegal Hasil Selundupan Bakal Dilelang, Serius?
Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Riau-Sumbar Yusmariza (Foto: Chairul Hadi)
Rabu, 22 Maret 2017 06:49 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Bea dan Cukai saat ini tengah menggodok kajian soal proses pemusnahan dan lelang terhadap barang-barang selundupan hasil sitaan, salah satunya Minuman Keras (Miras). Ada wacana kalau Miras itu tidak lagi dimusnahkan, melainkan dilelang.

Itu diungkapkan Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Riau-Sumbar, Yusmariza, Selasa (21/3/2017) sore kemarin. Dia mengatakan, wacana tersebut memang sedang dikaji oleh Bea dan Cukai, yang berimplikasi dengan nilai ekomonis dari barang tangkapan.

"Intinya selama ini terkait barang yang terkena Cukai ilegal dilakukan proses pemusnahan, beda dengan barang impor yang disita yang bisa dilelang, jadi wacana soal itu (Lelang Miras hasil tangkapan) masih kita kaji," jawabnya diwawancarai GoRiauCom.

Ini beralasan, sambung dia, jika dilihat dari besarnya potensi penerimaan negara jika lelang Miras tersebut dilakukan sebagai jalan ke luar, ketimbang dilakukan pemusnahan, ditambah lagi permintaan pasar lumayan besar.

"Dengan dilelang, bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, nanti tinggal dikombinasikan dengan kuota impornya sehingga bisa dikurangi. Sebab itu dikembangkan wacana dan ini masih dalam bentuk kajian, tergantung hasil nanti," bebernya.

Miras juga dianggap punya nilai jual barang tinggi (bila dilelang, red). Merunut dari hasil tangkapan Bea dan Cukai, di mana rata-rata minuman beralkohol yang disita merupakan merek ternama. Itu juga jadi salah satu pertimbangan dari kajian lelang.

"Jadi begini, faktanya secara legal, boleh impor Miras dan itu ada kuotanya. Faktanya Miras bukanlah barang dilarang, hanya saja dibatasi. Kalau wacana lelang ini jadi, kuota impor bisa ditekan dan dibatasi," lanjutnya.

"Intinya Miras bukan merupakan barang yang dilarang masuk dan beredar, namun dibatasi, dan hanya boleh dikonsumsi di tempat tertentu, beda dengan Narkotika yang mutlak dilarang," pungkas Yusmariza.

Namun sekali lagi, wacana tersebut masih dalam tahap pengkajian dan belum ada keputusan mutlak. Bisa saja jadi atau mungkin tidak sama sekali, dalam artian Miras tetap dilakukan proses pemusnahan seperti yang sudah-sudah.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/