Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
16 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
16 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
14 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
15 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tidak Ditemukan Unsur Pidana oleh Bea Cukai, Terduga Penyelundup Rokok Senilai Rp1 Miliar di Riau Bebas

Tidak Ditemukan Unsur Pidana oleh Bea Cukai, Terduga Penyelundup Rokok Senilai Rp1 Miliar di Riau Bebas
Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Riau-Sumbar Yusmariza (Foto: Chairul Hadi)
Selasa, 21 Maret 2017 16:59 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Dirjen Bea dan Cukai Kanwil Riau-Sumbar, tidak melakukan penahanan terhadap pria berinisial Jo alias Joni, yang sebelumnya dibekuk petugas Direktorat Polair Polda Riau terkait kasus penyelundupan ratusan kardus rokok, 7 Maret 2017 lalu.

Bebasnya Joni tersebut dibenarkan Kepala Kanwil Bea dan Cukai Riau-Sumbar Yusmariza, Selasa (21/3/2017) sore. Joni tidak ditahan pasca pelimpahan kasus dari Direktorat Polair Polda Riau lantaran tidak ditemukannya unsur pidana oleh Bea dan Cukai.

"Sudah dilimpahkan (Kasusnya) ke kita (oleh Ditpolair Polda Riau), terkait dengan dugaan adanya pelanggaran kepabeanan. Nah setelah dilakukan penyerahan, kita lanjutkan dengan pemeriksaan. Hasilnya tidak ditemukan adanya unsur pidana," jawabnya.

Pihaknya diakui Yusmariza, juga sudah mengaitkan ke Undang-Undang soal Cukai. Terkait pelanggaran tersebut, Bea dan Cukai sampai kini masih mendalami. "Ini masih kita selidiki," jawabnya saat diwawancarai GoRiau (GoNews Grup).

Dia juga mengakui, Joni tidak ditahan karena masih berstatus sebagai saksi. "Meski demikian, setiap waktu bisa kita lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk kepentingan penyelidikan," yakin Yusmariza.

"Nah terkait barangnya (Ratusan kardus rokok), itu akan jadi barang bukti kalau unsur pidananya masuk," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Joni mengaku meraup untung hingga Rp40 juta dari ratusan kardus rokok yang diduga diselundupkannya. Modalnya hanya Rp700 juta saja. Itu ia utarakan di depan Kapolda Riau, Irjen Zulkarnain, saat ekspose di Direktorat Polair.

Rokok ilegal tersebut dibawa pria tersebut dari Batam untuk dijual di daerah Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Lalu pada Selasa (7/3/2017) dini hari, dirinya dibekuk aparat Polair yang mencurigai aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Rakyat Jalan Air Gemuruh. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/