Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
19 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hakim Ingin Sidang Ahok Dipercepat Agar Bisa Divonis Sebelum Ramadan

Hakim Ingin Sidang Ahok Dipercepat Agar Bisa Divonis Sebelum Ramadan
Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok.
Selasa, 21 Maret 2017 11:05 WIB

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara membuka sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Sebelum sidang dimulai dengan pemeriksaan saksi, majelis hakim ingin mempercepat waktu sidang.

"Kami ingin sidang perkara ini bisa diputus sebelum bulan Ramadhan pada akhir Mei," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam ruang sidang.

Dwiarso mengharapkan, sidang ini cepat selesai. "Rencananya kita selesai sidang pembuktian dua kali sidang lagi," terangnya.

Menanggapi itu, penasihat hukum Ahok, Humprey Djemat menyampaikan, pihaknya bermohon agar diberikan waktu empat kali sidang. Sebab, ia memiliki 15 saksi tambahan di luar BAP.

Dwiarso pun meminta para pengacara mempercepat keterangan para saksi. Bahkan, Dwiarso meminta persidangan dilakukan dua kali dalam seminggu.

"Itu terlalu lama. Kita butuh cepat jangan melebihi lima bulan persidangan. Kita bisa kebut sidang sampai jam 12 malam," ujar Dwiarso.

Mendengar hal itu, penasihat hukum berdiskusi sejenak. Yang pada akhirnya, para penasihat hukum menyampaikan kepada majelis hakim bahwa mereka ingin berdiskusi lebih lanjut mengenai hal ini.

Selanjutnya Dwiarso menjelaskan apa yang dilakukan majelis hakim bukan karena ingin membatasi pembelaan yang dilakukan oleh tim hukum Ahok.

"Apa yang kami sampaikan nggak mengurangi hak saudara. Saya kira saudara (kuasa hukum) dan jaksa sudah tahu yang di pertimbangkan majelis ini bukan banyak-banyakan (saksi ahli) tapi mutu atau bobot keahlian yang dihadirkan. Bukan kayak Pilkada yang banyak menang. Kami gak ada niatan batasi atau mengurangi," tandas Dwiarso. (mg4/jpnn)

Editor:arie RF
Sumber:JPNN.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/