Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
22 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
19 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
Olahraga
24 jam yang lalu
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
4
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
22 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
5
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
19 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Hukum

Anggap Vonis Mahkamah Agung Kekhilafan Hakim, Mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman Ajukan Peninjauan Kembali

Anggap Vonis Mahkamah Agung Kekhilafan Hakim, Mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman Ajukan Peninjauan Kembali
Kasi Intelijen Kejari Inhu, Nugroho Wisnu P SH
Senin, 20 Maret 2017 23:27 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Setelah dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu guna menjalankan putusan MA (Mahkamah Agung) yang menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa, Raja Thamsir Rachman selama delapan tahun, mantan Bupati Inhu itu kembali memempuh upaya hukum.

Melalui kuasa hukumya, Thamsir Rachman yang merupakan terpidanan kasus korupsi APBD Inhu itu mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan MA tersebut. Dan memori PK telah diajukan pihaknya ke PN Pekanbaru pada, Kamis (16/3/2017) lalu.

"Benar, Raja Thamsir Rachman kembali mengajukan PK dan kuasa hukumnya telah mengajukan memori PK tersebut ke PN Pekanbaru," kata Kajari Inhu Supardi SH melalui Kasi Intelijen Nugroho Wisnu P SH, Senin (20/3/2017) menjawab GoRiau.com di kantornya.

Dalam memori PK yang diajukan, ada beberapa bukti-bukti baru (novum) yang mereka sampaikan. Diantaranya, berupa Putusan PN Rengat tanggal 13 Oktober 2011 dengan No: 159/Pid.B/2011/PN Rengat atas nama terdakwa Azhar Syam yang telah berkekuatan hukum.

Berupa Putusan PN Rengat No: 290/Pid.B/2010/PN Rengat atas nama terdakwa R Marwan Indra Saputra yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan berupa Putusan PN Rengat tanggal 15 Desember 2010 No: 267/Pid.B/2010/PN Rengat atas nama terdakwa Encik Afizal Hasmi yang telah berkekuatan hukum.

"Ketiga bukti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum itulah yang diajukan sebagai novum oleh terpidana Raja Thamsir Rachman sebagai pemohon PK," tegas Wisnu.

Selain itu sambung Wisnu, pemohon juga mengajukan bukti PK lain berupa, perincian kasbon pengembalian dana dan bukti berupa daftar rekapitulasi pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah Inhu TA 2007 per desember 2009 oleh BPK RI.

Dan dalam memori PK yang diajukan pemohon, kuasa hukum pemohon menganggap adanya suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam pertimbangan dan penetapan keputusan yang dilakukan oleh hakim dalam sidang terpidana itu.

"Dengan demikian, atas permohonan PK pemohon itu, pembacaan kesimpulan memori PK yang diajukan penasehat hukum terpidana itu akan digelar pada, Kamis (23/3/2017) ini," pungkas Wisnu.

Sebagai mana diketahui, mantan Bupati Inhu dua periode itu dieksekusi oleh pihak Kejari Inhu pada, Senin (11/1/2016) lalu untuk menjalani hukuman atas amar putusan MA Nomor: 336 K.PID.SUS/2014 tertanggal 10 Februari 2015 yang menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Raja Thamsir Rachman selama delapan tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan.

Thamsir sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena, terbukti menyalahgunakan uang kas daerah sejak tahun 2005 sampai tahun 2008 sebesar Rp79 miliar.(Jef)

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/