Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
20 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
22 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
22 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
20 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
6 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Akhirnya... Imigrasi Cabut Syarat Tabungan Rp25 Juta untuk Buat Paspor

Akhirnya... Imigrasi Cabut Syarat Tabungan Rp25 Juta untuk Buat Paspor
ilustrasi
Senin, 20 Maret 2017 13:35 WIB

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, merespon tanggapan masyarakat mengenai kepemilikan tabungan minimal Rp 25 juta dalam pembuatan paspor. Ditjen Imigrasi menegaskan persyaratan tersebut tidak akan diaplikasikan.

Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno mengatakan, alasan pencabutan persyaratan itu lantaran gejolak penolakan dari masyarakat.

"Mulai hari ini kebijakan deposito 25 dicabut karena setelah dilakukan pemeriksaan internal, dan dilihat di media masa masyarakat banyak yang tidak setuju," ujar Agus saat melakukan konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi, Senin (20/3).

Meski kebijakan itu dicabut, Agung mengatakan pihaknya akan menyeleksi ketat pihak pihak yang akan mengajukan paspor. Menurutnya, deposito Rp 25 juta bukanlah syarat tambahan dalam pembuatan paspor, namun hal itu dianggap sebagai salah satu alat agar tidak ada lagi tenaga kerja indonesia berangkat ke luar negeri secara ilegal.

Cara alternatifnya sendiri Agung enggan menyebutkan, menurutnya itu kebijakan yang akan didiskusikan secara internal.

"Untuk kebijakan ini dicabut tapi kita juga tetap selektif dalam menerbitkan paspor misalnya dia terindikasi (menyalahgunakan paspor) kita akan lakukan beberapa hal tapi tidak bisa saya sampaikan di sini," tukasnya.

Atas pencabutan kebijakan ini, Ditjen Imigrasi menggandeng beberapa kementerian lembaga dalam menerbitkan paspor, seperti kementerian pendidikan dan kebudayaan atau kementerian riset teknologi dan pendidikan tinggi, kementerian tenaga kerja, kementerian pariwisata, kementerian agama, BNP2TKI, serta seluruh kementerian lembaga terkait. (mdk)

Editor:arie RF
Sumber:merdeka.com
Kategori:Lingkungan, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/