Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
10 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
7 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
7 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Biadab... Pemuda Perkosa Nenek Berusia 75 Tahun

Biadab... Pemuda Perkosa Nenek Berusia 75 Tahun
ilustrasi
Kamis, 16 Maret 2017 19:36 WIB

KENDARI - Malang benar nasib seorang nenek berusia 75 tahun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dia jadi sasaran kekerasan seksual seorang pemuda berinisial FA alias Podo (22).

Dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di rumah korban, pada Senin (13/3/2017) malam lalu.

Kapolsek Abeli Kota Kendari AKP Heni Yohanita menjelaskan saat itu pelaku berkunjung ke rumah kakaknya yang bertetangga dengan korban.

Dia diminta korban membantu menutup kios. Nah, setelah kegiatan itu, aksi kriminal terjadi.

"Pelaku memeluk korban dan melancarkan aksinya," jelas Heni, Kamis (16/3).

Pelaku yang berdomisili di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, ini ditangkap tak lama setelah kejadian atas laporan anak korban. Saat ini, dia ditahan di Mapolsek Abeli.

Kepada polisi, pelaku mengaku dalam pengaruh minuman keras. "Korban menyampaikan kepada anaknya bahwa pelaku telah membuka pakaiannya," ungkap Heni.

Untuk mengusut kasus ini lebih lanjut, polisi masih memeriksa saksi-saksi tambahan.

Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (try/dtc)

Editor:arie RF
Sumber:detikcom
Kategori:Sulawesi Tenggara, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/