Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
10 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
10 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
4
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Olahraga
11 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
5
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
11 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
10 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hakim Tolak Saksi Ahli dari UGM yang Diajukan Ahok

Hakim Tolak Saksi Ahli dari UGM yang Diajukan Ahok
sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
Selasa, 14 Maret 2017 10:30 WIB

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak saksi ahli pidana yang dihadirkan kubu terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saksi ahli pidana itu adalah Edward Omar Sharif Hiariej dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak secara tegas saksi ahli pidana yang hendak dihadirkan terdakwa Ahok tersebut. Sebab, kuasa hukum Ahok harus menghadirkan saksi fakta yang sudah diambil keterangannya dalam BAP dahulu dilanjutkan dengan saksi yang belum di BAP.

"Kalau ada tambahan saksi yang di luar BAP. Kalau saudara memeriksa ahli boleh asal tak menghadirkan saksi fakta lagi, tak ada fakta tambahan. Kalau masih ada fakta tambahan, ahlinya tak diperiksa agar BAP bisa sistematis," ujar hakim di persidangan, Selasa (14/3/2017).

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Ahok akan menghadirkan tiga saksi fakta meringankan. Salah satu yang akan dihadirkan bernama Fajrun, teman SD Ahok dari Dusun Lenggang RT 014, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung.

Sementara saksi lain yakni Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Juhri dan sopir Dusun Ganse RT 023, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung Suyanto. Ketiganya akan menjelaskan bagaimana kehidupan Ahok di Bangka Belitung. (snd)

Editor:Arie RF
Sumber:sindonews.com
Kategori:DKI Jakarta, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/