Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
22 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
2
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
22 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
3
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
22 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
4
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
5
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
6 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
6
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diskusi UU Minerba, Pengamat: Selama Ini SDA Dikelola Asing, Harusnya Bisa Diperdayakan Bagi Bangsa Indonesia

Diskusi UU Minerba, Pengamat: Selama Ini SDA Dikelola Asing, Harusnya Bisa Diperdayakan Bagi Bangsa Indonesia
Diskusi publik di Press Room DPR.
Selasa, 14 Maret 2017 17:22 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pengamat Ekonomi Heni Sri Hartati mengatakan pengolahan smelter untuk Sumber Daya Alam (SDA) secara alami harus diberdayakan di Indonesia.

Pasalnya, sampai saat ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara masih dikelola oleh pihak asing.

"Yang pokok dulu diutamakan, bahwa seluruh sumber daya alam yang ada di perut bumi indonesia secara natural tidak boleh dipindah tangankan," ujar Pengamat Ekonomi Heni Sri Hartati, saat diskusi tentang Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba), dimedia center, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).

Dengan adanya PP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Heni menilai, untuk menjalankan amanat dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yakni. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Maka Pemerintah harus segera membangun smelter dalam pengolahan sumber daya alam di indonesia. "Pemerintah yang membangun smelter nya, sehingga nanti pembangunan di sumber daya alam ini amanat pasal 33 di UUD 1945 bisa konsisten dilakukannya," katanya.

Heni menilai, sangat tidak mungkin jika sebuah negara yang mempunyai sumber daya alam yang luar biasa hanya bisa mendapatkan keuntungan yang tidak masuk akal.

"Jadi tidak mungkin sebuah negara yang punya kekayaan luar biasa hanya mendapat kekayaan 5% itu tidak masuk akal," ucapnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/