Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
12 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
12 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
12 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
11 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
11 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Maling Bernasib Malang, Bela-belain Pakai Jimat dan Tak Bisa Menghilang, Ketangkap Polisi Deh...

Maling Bernasib Malang, Bela-belain Pakai Jimat dan Tak Bisa Menghilang, Ketangkap Polisi Deh...
Foto: Inilah.com.
Senin, 13 Maret 2017 23:06 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PALEMBANG - Maling saat ini sudah banyak yang tidak 'waras' dan tak lagi menggunakan akal sehat.

Berharap bisa menghilang dengan menggunakan jimatnya, maling asal Ogan Ilir, Sumatra Selatan bernama Soim (59) gagal memperdaya polisi.

Soim benar-benar jadi maling yang bernasib malang. Pasalnya, jimat yang digunakannya tak berfungsi saat berhadapan dengan polisi.

Alhasil, pelaku tak berkutik saat polisi mengamankannya atas dugaan pencurian sejumlah kendaraan roda empat di wilayah Sumsel.

"Waktu ditangkap, pakai jimat katanya bisa menghilang. Mungkin jimatnya tidak mempan dengan polisi," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Agung Budi Maryoto, Senin (13/3/2017).

Bahkan polisi juga menyita sejumlah jimat yang menempel di pakaiannya serta di kediamannya.

Selain melakukan pencurian kendaraan bermotor, pelaku juga kerap melakukan perampokan di sejumlah lokasi bersama komplotannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. ***

Sumber:inilah.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Selatan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/