Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
6 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
2
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
6 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
3
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
6 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
4
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
6 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
5
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
6 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
6
Pelatih Madura United Senang Strateginya Berjalan Baik
Olahraga
6 jam yang lalu
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Benarkah Haram Hukumnya Pakai Celana Menutupi Mata Kaki? Ini Jawabannya

Benarkah Haram Hukumnya Pakai Celana Menutupi Mata Kaki? Ini Jawabannya
Ilustrasi. (inilah.com)
Minggu, 12 Maret 2017 09:49 WIB
BELAKANGAN ini semakin banyak lelaki muslim di Indonesia menggunakan celana jingkrang atau celana gantung (celana yang tidak menutupi mata kaki).

Kecenderungan meninggalkan isbal (mengulurkan celana atau sarung melampaui mata kaki) ini merupakan bukti semakin tingginya kesadaran umat Islam mengikuti sunnah Rasulullah SAW.

Pertanyaannya, benarkah isbal bagi laki-laki hukumnya haram? Berikut jawabannya:

Isbal artinya mengulurkan sesuatu (sarung, celana, dll) dari atas sampai ke bawah (permukaan tanah) atau melampaui mata kaki. (Rawwas Qalahjie, Mujam Lughah Al Fuqoha`, hlm. 139; Sadi Abu Jaib, Al Qamus Al Fiqhi, hlm. 111).

Hukum isbal bagi laki-laki bisa dirinci sebagai berikut: Pertama, isbal karena sombong, hukumnya haram. Hal itu berkaitan dengan langkanya kain saat itu. Belum ada produksi massal untuk kain, sehingga harganya pun mahal dan menjadi bahan bersombong dan riya dengan menjulurkannya menyapu tanah.

Dalilnya hadis Ibnu Umar RA, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, Allah tidak akan melihat siapa pun yang mengulurkan bajunya [melampaui mata kaki] karena sombong. (HR Bukhari dan Muslim). Imam Syaukani mengatakan hadis ini menunjukkan haramnya isbal karena sombong (khuyala`). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 328).

Kedua, isbal bukan karena sombong, hukumnya tidak haram, tapi makruh. Ini pendapat jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali. (Nashir bin Muhammad bin Misyri Al Ghamidi; Libasur Rajul Ahkamuhu wa Dhawabithuhu, Juz I hlm. 703).

Dalil tidak haramnya isbal jika bukan karena sombong, adalah mafhum mukhalafah dari hadis Ibnu Umar RA di atas. Imam Syaukani menjelaskan kata khuyala` (sombong) dalam hadis tersebut merupakan taqyid (batasan). Maka mafhum mukhalafah-nya siapa pun yang mengulurkan bajunya (melampaui mata kaki) bukan karena sombong, berarti tidak terkena ancaman dalam hadis itu. (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 327).

Selain mafhum mukhalafah ini, terdapat manthuq nash yang tak mengharamkan isbal jika bukan karena sombong. Dari Ibnu Umar RA, dia berkata,Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa mengulurkan bajunya (melampaui mata kaki) karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat.

Abu Bakar kemudian berkata, Sesungguhnya sarungku selalu terulur (melampaui mata kaki) kecuali aku sengaja mengikatnya. Maka Rasululullah SAW bersabda: Sesungguhnya engkau tak termasuk orang yang mengerjakan perbuatan itu karena sombong. (HR Bukhari, Abu Dawud, dan Nasa`i). (Imam Shanani, Subulus Salam, 4/158).

Hadis ini menunjukkan isbal bukan karena sombong tidak haram. Namun tidak haram bukan berarti hukumnya mubah, melainkan makruh. Sebab terdapat nash-nash yang melarang isbal secara mutlak, baik karena sombong maupun tidak. Dari Jabir bin Sulaim RA, Nabi SAW pernah bersabda, Angkatlah sarungmu hingga pertengahan betis. Kalau kamu enggan, angkatlah hingga di atas mata kaki. Hindarkan dirimu dari isbal pada sarung, karena isbal itu merupakan kesombongan, dan sesungguhnya Allah tidak menyukai kesombongan. (HR Abu Dawud, Nasa`i, dan Tirmidzi).

Hadis ini menunjukkan larangan isbal secara mutlak, baik karena sombong maupun tidak. Maka isbal tidak karena sombong pun, tetap terkena larangan mutlak ini. Namun demikian, isbal seperti ini tak berarti hukumnya haram, melainkan makruh. Karena terdapat qarinah yang masih membolehkan isbal asalkan tidak sombong, yaitu hadis Ibnu Umar tentang kisah Abu Bakar di atas. Jadi, isbal yang bukan karena sombong hukumnya makruh.

Memang ada ulama yang mengharamkan isbal secara mutlak, baik karena sombong maupun tidak, seperti Qadhi Iyadh, Ibnul Arabi, dan Ibnu Hajar Al Asqalani. Namun Imam Syaukani menolak pendapat semacam ini. Karena pendapat ini berarti tak mengamalkan hadis muqayyad (yang mengandung taqyid/batasan), yakni kata khuyala` (sombong) dalam hadis Bukhari.

Padahal semua hadis yang ada seharusnya diamalkan, dengan mengkompromikan nash mutlak dan nash muqayyad, sesuai kaidah ushul fiqih : yuhmal al muthlaq ala al muqayyad wajib (membawa nash yang mutlak kepada nash yang muqayyad adalah wajib). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 328; Amir bin Isa Al Lahwu, Manhaj Al Imam Al Syaukani fi Dafi Al Taarudh Baina Al Adillah Al Syariyah, hlm. 14).

Kesimpulannya, isbal karena sombong hukumnya haram. Jika bukan karena sombong, hukumnya tidak haram, tapi makruh. Wallahu alam. (dikutip dari kanal mozaik inilah.com)***

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/