Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
6 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
2
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
6 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
3
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
5 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
4
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
5 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
5
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
5 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
6
Pelatih Madura United Senang Strateginya Berjalan Baik
Olahraga
5 jam yang lalu
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Jangan Sampai Terkecoh, Ini Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus 2017, yang Ditetapkan Kementerian Agama

Jangan Sampai Terkecoh, Ini Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus 2017, yang Ditetapkan Kementerian Agama
Ilustrasi. (istimewa)
Jum'at, 10 Maret 2017 22:31 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus atau yang sering disebut Haji Plus, tahun 1438H/2017M bagi jemaah haji khusus paling sedikit 8000 dollar AS atau Rp106.984.000 menggunakan kurs tengah Bank Indonesia, Kamis (9/3/2017).

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 76 Tahun 2017 yang tertanggal 9 Februari 2017.

Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag Ramadhan Harisman menjelaskan, sesuai UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 13 tahun 2008, penyelenggaraan ibadah haji khusus dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Sementara besaran BPIH Khusus sesuai ketentuan dalam pasal 46 ayat 1 PP tersebut, ditetapkan oleh Menteri Agama melalui Keputusan Menteri Agama (KMA).

"KMA menetapkan besaran BPIH khusus sebesar 8000 dollar AS. Ini merupakan besaran minimal dalam rangka pemenuhan kewajiban PIHK atas standar pelayanan minimum kepada jemaah haji khusus,” ujar Ramadhan di Jakarta.

BPIH sebesar 8000 dollar AS itu, menurut Ramadhan, digunakan untuk membiayai tiga komponen, yaitu: Pertama, 7709 dollar AS untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh PIHK.

"Dana ini ditransfer dari rekening Menteri Agama ke rekening masing-masing PIHK yang memberangkatkan jemaah haji khusus pada tahun berjalan,” ujarnya.

Kedua, 277 dollar AS untuk pembayaran biaya layanan umum di Arab Saudi atau yang disebut dengan General Service Fee (GSF), yang terdiri atas tiga komponen, antara lain beban pelayanan muassasah Thawafah, Adillah, dan Maktab Wukala Al Muahad sebesar 294SAR (Saudi Arabia Riyal) per jemaah dan biaya perkemahan Armina sebesar 300 SAR/jemaah); dan 3) Biaya Naqabah (layanan angkutan bus antar kota perhajian) sebesar 348SAR.

"Dana ini juga ditransfer dari rekening Menteri Agama ke rekening masing-masing PIHK yang memberangkatkan jemaah haji khusus pada tahun berjalan,” ucap Ramadhan.

Ia menambahkan, untuk biaya GSF dibayarkan langsung oleh PIHK ke instansi terkait di Arab Saudi karena menjadi salah satu persyaratan dalam proses pengurusan visa melalui e-haji.

Komponen ketiga, lanjut Ramadhan, 14 dollar AS atau setara dengan 50SAR adalah komponen biaya jaminan sewa pemondokan di Makkah.

"Dana ini disimpan di rekening Menteri Agama dan akan dikembalikan ke PIHK pasca operasional haji apabila tidak ada komplain dari otoritas terkait di Arab Saudi atas layanan akomodasi jemaah haji khusus selama di Makkah," jelas Ramadhan. ***

Sumber:jitunews.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Lingkungan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/