Jadi Pengedar Narkoba, Erik Cantona dan Rekannya Dibekuk Polisi, Ratusan Butir Pil Ekstasi Disita
Penulis: Chairul Hadi
Dua pelaku berinisial EC alias Erik Cantona (24 tahun) dan He alias Hendra tak berkutik dibekuk polisi, di dua lokasi terpisah, Jumat dini hari tadi. Keduanya ditenggarai melakoni bisnis peredaran gelap Narkotika. Buktinya, aparat menyita ratusan butir Ekstasi dari tangan keduanya.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono mengungkapkan, dari tangan Erik Cantona anggotanya menyita sekitar 49 butir Pil Ekstasi serta handphone yang kerap digunakan untuk bertransaksi Narkoba. Ia mengaku mendapatkan Ekstasi ini dari Hendra.
"Ada dua lokasi penangkapan, untuk EC kita tangkap di Jalan Hangtuah, Kelurahan Batang Dui Kecamatan Mandau, sementara He diamankan di rumahnya, Jalan Hangtuah, Kelurahan Air Jamban, Mandau," sebut Kapolres Bengkalis, Jumat siang.
Keduanya diduga kuat satu jaringan. Sebab Erik Cantona mengaku mendapatkan Ekstasi itu dari Hendra. "Kita langsung kejar ke alamat yang bersangkutan dan berhasil menemukan barang bukti lainnya," beber Hadi Wicaksono.
Di rumah Hendra, aparat berwajib mendapati tiga kantong plastik berisi Pil Ekstasi. Dua kantong berisi masing-masing 48 butir, dan satu plastik lagi berisi 44 butir Pil Ekstasi dengan beberapa merek. Jika ditotal semuanya berjumlah 189 butir.
"Kita juga menyita beberapa butir pecahan kecil diduga Ekstasi warna merah jambu. Handphone milik yang bersangkutan (Hendra) juga kita amankan sebagai barang bukti. Kedua orang itu lalu dibawa ke Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.
"Jadi pengakuannya He (Hendra) ini mengaku mendapat Ekstasi dari seseorang berinisial J. Dia sudah kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang, red)," tutupnya. ***
Kategori | : | Hukum, Peristiwa, GoNews Group |