Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
17 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
13 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
13 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
14 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Angota DPR F-PDIP Marinus Gea Bantah Terlibat Penipuan Kasus Tanah di Nias

Angota DPR F-PDIP Marinus Gea Bantah Terlibat Penipuan Kasus Tanah di Nias
Marinus Gea. (istimewa)
Kamis, 09 Maret 2017 13:05 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Jaya Putra Zega kuasa hukum Marinus Gea (MrG) anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan terkait kasus dugaan penipuan jual-beli tanah ibu Roslina Hulu (RH) dari Nias, yang telah melaporkan ke Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu itu telah menempuh jalur hukum perdata dengan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli,  pada tanggal 8 Maret 2017 lalu.

Gugatan tersebut berdasarkan register perkara perdata pada Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli Nomor: 9/Pdt.G/2017/PN.Gst, tanggal 8 Maret 2017, atas Pembuatan dan Penandatangan Akta Jual Beli terhadap dua bidang tanah milik RH, yang sebelumnya atas jual beli ini MrG telah dilaporkan di Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 28 Februari 2016.

Dengan tidak berniat untuk mengintervensi upaya hukum yang sedang dilakukan oleh RH kata Jaya Putra, bahwa perkara sengketa jual beli tanah ini murni sengketa perdata, mengingat apa yang disepakati tidak dapat dilaksanakan dengan baik, karena ada beberapa hal yang sangat prinsip dan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana telah disepakati para pihak dalam Akta Jual Beli (AJB).

"Bahwa niatan upaya hukum yang kami tempuh ini, jauh sebelumnya telah disampaikan klien kami kepada RH melalui CCH sebagai wakil yang ditunjuk dalam proses jual beli ini. Namun, baru sekarang klien kami mengambil upaya Hukum ini, guna menghindari presepsi dan penafsiran yang keliru dari masyarakat," demikian keterangan tertulis kuasa hukum Marinus Gea, Jaya Putra pada wartawan di Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Upaya hukum perdata ini menurut Jaya Putra adalah untuk membatalkan transaksi jual beli atas dua bidang tanah milik RH, bukan untuk memiliki/menguasai seperti informasi yang beredar di masyarakat belakangan ini.

"Sebagai catatan, perlu kami luruskan bahwa Sertifikat dimaksud tidak pernah Klien kami melihat apalagi memikinya sebagaimana beredar selama ini dimasyarakat," jelas Jaya Putra.Baca Juga: Tersangkut Kasus Tanah, Ibu Rumah Tangga Laporkan Angota DPR F-PDIP ke Mabes Polri

Karena itu Jaya Putra mempertanyakan apa motivasi RH yang telah melaporkan Marinus Gea ke Bareskrim Mabes Polri, dan bahkan akan melaporkan ke MKD DPR-RI, ke Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI, bahkan ke DPP PDI Perjuangan.

"Kami berharap upaya hukum ditempuh RH tidak digunakan sebagai alat menekan klien kami mengikuti apa yang dikehendakinya selama ini, yaitu klien kami seolah dipaksa untuk membayar sisa uang pembelian tanah meskipun luas bidang tanahnya tidak sesuai," ungkapnya.

Selain itu Marinus Gea kata Jaya, sampai saat ini tidak pernah melaporkan RH ke Kepolisian Republik Indonesia, sebagaimana informasi yang berkembang di masyarakat, mengingat kasus ini murni sengketa perdata. "Jadi, kasus ini murni sengketa perdata," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/