Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
4
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
5 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
5
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
4 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
6
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
4 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sidang Ricuh, Keluarga Korban dan Kerabat Terdakwa Adu Jotos di Pengadilan

Sidang Ricuh, Keluarga Korban dan Kerabat Terdakwa Adu Jotos di Pengadilan
Keluarga korban pembunuhan dan keluarga terdakwa terlibat adu fisik di kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. (foto: abdul haq/kompas.com)
Rabu, 08 Maret 2017 23:32 WIB

GOWA - Sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berlangsung ricuh, Rabu (8/3/2017).

Kericuhan ini dipicu oleh keluarga korban yang mengamuk karena tidak terima tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 12 tahun penjara.

Sidang kasus pembunuhan yang digelar pada pukul 15.30 Wita di ruang utama PN Sungguminasa ini mendudukkan Rusli Daeng Lili sebagai terdakwa.

Sidang dengan agenda tuntutan JPU ini awalnya berlangsung lancar. Namun, kericuhan tak terhindarkan saat keluarga korban melakukan protes lantaran menilai tuntutan JPU terlalu ringan.

"Kenapa cuma 12 tahun sementara ini perencanaan pembunuhan, pasalnya juga 338 KUHP," kata Ayu, istri korban.

Tak hanya di dalam ruang persidangan. Keluarga korban bahkan terlibat adu mulut hingga adu jotos dengan keluarga terdakwa yang turut hadir memenuhi kantor pengadilan.

Keributan ini berakhir setelah sejumlah pihak mengevakuasi keluarga korban untuk meninggalkan kantor pengadilan.

Sidang kasus ini kemudian akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa atau pledoi.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Selasa, 19 Juli 2016 lalu di Dusun Bilaya, Desa Pangnyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dan melibatkan Rusli Daeng Lili sebagai terdakwa dan Nurdin Daeng Nuru sebagai korban.

Pembunuhan ini sendiri bermotif dendam lantaran korban berselingkuh dengan ibu kandung terdakwa.(kpc)

Editor:Arie RF
Sumber:kompas.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Kalimantan Selatan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/