Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
3
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
18 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
18 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
17 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
17 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gugatan Kasus Sumber Waras Mulai Bergulir di Pengadilan, Disposisi Ahok Jadi Barang Bukti

Gugatan Kasus Sumber Waras Mulai Bergulir di Pengadilan, Disposisi Ahok Jadi Barang Bukti
Basuki T Purnama
Selasa, 07 Maret 2017 11:32 WIB

JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras belum berhenti. Pasalnya, sejumlah masyarakat menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Salah satu penggugat, Amir Hamzah, mengatakan, dirinya bersama 14 orang lain menggugat KPK ke PN Jakpus, karena komisi antirasuah itu lamban dan tak transparan dalam mengusut kasus tersebut.

"Gugatan masuk ke PN Jakpus pada pertengahan Desember (2016) dan sekarang sudah bersidang," ujar dia di Jakarta, Senin (6/3/2017).

Hingga kini, proses pengadilan sudah sampai tahapan pemanggilan saksi dari pihak penggugat. Persidangan digelar tiap Kamis siang, pukul 12.00 WIB.

Amir menambahkan, sedikitnya ada 10 barang bukti yang diajukannya dalam menggugat kasus Sumber Waras.

Rinciannya, disposisi Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Kepala Dinkes DKI Din Emmawati, surat-menyurat, penetapan NJOP, dan Pergub 175/2013.

Lalu, akte pelepasan hak, tidak adanya surat kuasa yang tak ditandangani kepala Dinkes, bukti pembayaran berupa cek dan transfer, serta risalah rapat antara Ahok dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW), Djan Darmadi dan Kartini Muljadi.

"Kami juga melampirkan Akte Notaris Candra Naya yang disahkan Kemenkumham dan akte sirkulasi YKSW," imbuh dia seperti diberitakan INDOPOS.

Dia berkeyakinan, majelis hakim bakal mengabulkan gugatannya terkait Sumber Waras. Sebab, proses penjualan lahan oleh YKSW kepada Pemprov DKI bertentangan dengan Akte Notaris Candra Naya.

"Dalam akte tersebut, ditegaskan bahwa pengurus, pengawas ataupun pembina, tidak boleh memindahtangankan atau menjual aset yayasan kepada pihak lain," tukas dia. (jp)

Editor:Arie RF
Sumber:jawapos.com
Kategori:DKI Jakarta, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/