Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
Peristiwa
21 jam yang lalu
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
2
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
Peristiwa
21 jam yang lalu
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
3
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
Sumatera Barat
21 jam yang lalu
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
4
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
Umum
12 jam yang lalu
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
5
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
Umum
12 jam yang lalu
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
6
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Peristiwa
13 jam yang lalu
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Home  /  Berita  /  Umum

PLN Target Bangun Tower Transmisi di Lahan PT Padasa Maret Ini

PLN Target Bangun Tower Transmisi di Lahan PT Padasa Maret Ini
Ilustrasi/Net
Senin, 06 Maret 2017 20:12 WIB
Penulis: Fahrul Rozi
PEKANBARU - PT PLN (Persero) manargetkan bisa memulai pembangunan tower transmisi jalur Gardu Induk (GI) 150 KV Bangkinang-Kumu, Pasir Pengaraian, Rokan Hulu, tepatnya di lahan perkebunan kelapa sawit PT Padasa Enam Utama pada Maret ini.

Asisten Manajer Pertanahan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Sumatera 2, Andi Rizki, Senin (6/3/2017) mengatakan ada 16 titik tapak tower yang akan dibangun di lahan perusahaan tersebut.

Konsesi perusahaan yang akan dibangun tapak tower tersebut berada di desa Batu Langkah Besar dan Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.

"Selama ini terkendala karena perusahaan tidak mau melepaskan hak atas lahan yang akan dibangun tower transmisi. Mereka mau diganti rugi, tapi status lahan cuma pinjam pakai," ujarnya.

Padahal sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menyebutkan tanah yang sudah diganti rugi harus dilepaskan hak kepemilikannya.

Pihak PLN sendiri sedang melakukan sejumlah langkah untuk merealisasikan target pengerjaan di lahan PT Padasa pada Maret ini. Diantaranya, proses perundingan antara PLN dan PT Padasa yang dimediasi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau selaku Jaksa Pengacara Negara pada Selasa (7/3/2017). "Kami berharap pada perundingan tersebut bisa tercapai kesepakatan," ujarnya.

Pasalnya, pembangunan jaringan transmisi ini bagian dari mega proyek percepatan 35.000 MW Presiden Jokowi dan termasuk dalam program Nawacita.

Jika dalam perundingan tersebut deadlock alias buntu, pihak PLN terpaksa mengajukan langkah ganti-rugi dengan sistem konsinyasi melalui pengadilan. Hal ini dibenarkan sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2012 yang tertuang dalam pasal 42 dan 43.

Selain dengan PT Padasa, dalam minggu ini pihak PLN juga akan melakukan pertemuan dengan perkebunan sawit PT Aneka Inti Persahabatan. Pasalnya PLN sudah melaksanakan pekerjaan konstruksi tower di lahan perusahaan tersebut walaupun ada ganti rugi.

Baca Juga: Pembangunan Jaringan Transmisi Listrik di Kampar Masih Terhambat Status Lahan

Pihak perusahaan, kata Andi, sudah setuju ganti ruginya sistem konsinyasi di pengadilan karena hingga kini belum ada persetujuan dari pemilik di Malaysia.***

Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/