Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
22 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
21 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
21 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
7 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
6 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
5 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komite III DPD RI Minta Menteri Tenaga Kerja Bahrain Selesaikan Kasus 22 TKI Bermasalah

Komite III DPD RI Minta Menteri Tenaga Kerja Bahrain Selesaikan Kasus 22 TKI Bermasalah
Foto: Humas DPD RI.
Senin, 06 Maret 2017 18:14 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kunjungan Kerja Komite III DPD RI dalam rangka pengawasan UU nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri melakukan pertemuan khusus bersama Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Bahrain, Jameel Bin Mohammed Ali Humaidan di kompleks Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Bahrain, Minggu, (5/3/2017).

Dalam kesempatan ini membahas permasalahan moratorium dan penanganan TKI bermasalah di Bahrain. Pertemuan ini di hadiri Abdulrahman Rashid Bumjaid, Ahmed Abdul Wahed Qarata, dan Mohammad Al Jowder ( Perwakilan Parlemen Bahrain ), Akeel Al Mahari ( Ketua Asosiasi Pengerah Tenaga Kerja Indonesia), Pradanto Nugroho ( KUAI KBRI ) dan 9 orang delegasi Komite III DPD RI.

Dua hari sebelumnya ( 2/3-2017 ) Delegasi Komite III telah melakukan pertemuan dengan 22 TKI bermasalah yang ditampung di shelter KBRI. Dalam sesi tersebut, 9 orang Senator menggali kasus yang dihadapi masing – masing TKI bermasalah. Berbagai permasalahan yang dihadapi TKI antara lain; gaji yang tidak dibayar atau kurang, kekerasan, pelecehan seksual, majikan cerewet, pekerjaan tidak sesuai kontrak, sakit, culture shock dan TKI illegal.

Beberapa kasus yang dihadapi TKI diselesaikan melalui jalur hukum dan jalur mediasi. Penyelesaian melalui jalur hukum akan melalui waktu yang panjang dan biaya tinggi. Hasilnya seringkali tidak sesuai dengan yang diharapkan dan cenderung berpihak pada pengguna jasa. Jalur mediasi dirasakan lebih efektif meskipun tingkat keberhasilannya tergantung dari itikad baik pengguna jasa dan TKI. Kasus-kasus yang melibatkan TKI unprocedural seringkali ditangani melalui mediasi.

Menyikapi permasalahan tersebut, Jameel Bin Mohammed Ali Humaidan mengungkapkan bahwa hubungan bilateral antara Indonesia dengan Bahrain selama ini terjalin sangat baik. Hal ini didukung Indonesia sebagai negara mayoritas masyarakat muslim.

Pemerintah Bahrain sangat berkeinginan untuk memperbaiki kerjasama dalam negeri berkaitan ketenagakerjaan. Bahkan, Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Bahrain dengan Menteri Tenaga Kerja Indonesia telah membicarakan kerjasama secara intensif pada saat pertemuan Asia Meeting di Bali.

Jameel Bin Mohammed Ali Humaidan sangat menyayangkan moratorium yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia. Ini muncul lantaran menganggap negara - negara di Kawasan Timur Tengah memiliki perilaku yang sama. Saat ini Bahrain menjadi Ketua Abu Dhabi Dialogue. Forum ini berfungsi sebagai media mengkaji permasalahan ketenagakerjaan domestic dan lintas negara di kawasan Timur Tengah.

Kebijakan ketenagakerjaan di Bahrain diatur oleh ‘Law No. 36 Of 2012 The Promulgation Of The Labour Law In The Private Sector dimana dalam salah satu pasalnya mengatur tentang sektor pekerja domestik. Berbagai kebijakan pendukung telah dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial dan The Labour Market Regulatory Authority, misal berkenaan dengan asuransi, perpindahan kerja, hak, dan penyelesaian sengketa yang difasilitasi oleh LMRA.

Dalam pertemuan tersebut, pimpinan delegasi Komite III DPD RI, Fahira Idris menyerahkan data 22 TKI bermasalah untuk segera diselesaikan masing – masing kasusnya.

"Kami menyerahkan 21 nama TKI bermasalah yang saat ini sedang berada di penampungan Shelter KBRI Manama untuk segera di selesaikan kasusnya oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial, Bahrain," demikian ungkap Fahira Idris.

Wakil Ketua Komite III ini juga mengharapkan agar TKI di Bahrain tidak hanya informal tapi juga berkembang menjadi TKI formal.

Menanggapi hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Bahrain menegaskan akan menyelesaikan permasalahan ke 22 TKI bermasalah tersebut. Harapan agar TKI dapat bekerja sampai usia pensiun di Bahrain.

"Jika ada permasalahan yang di hadapi oleh TKI, dapat langsung menghubungi nomor hotline 995. Kerjasama kemitraan dengan KBRI akan terus ditingkatkan," demikian dinyatakan Jameel Bin Mohammed Ali Humaidan.

Kunjungan dilanjutkan ke Parlemen Negara Bahrain dengan didampingi Abdulrahman Rashid Bumjaid, Ahmed Abdul Wahed Qarata, dan Mohammad Al Jowder. Parlemen Bahrain menyambut baik kedatangan delegasi Indonesia dan bertukar pikiran mengenai system parlemen dan demokrasi kedua Negara. (rls)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/