Ahok-Jarot Wajib Cuti pada Masa Kampanye Putaran Kedua
Pada putaran kedua pasangan nomor urut dua itu akan bertarung dengan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
''Selama masa kampanye wajib cuti,'' kata Sumarno, di Hotel Borobudur, Sabtu malam (4/2/2017), seperti dikutip dari tempo.co.
Sumarno menjelaskan, kampanye Pilkada DKI putaran kedua akan dimulai pada 7 Maret hingga 15 April 2017. Selama rentang waktu tersebut Ahok-Djarot harus cuti dari jabatannya.
Menurut Sumarno kewajiban cuti bagi calon inkumben telah diamanatkan oleh undang-undang. Selama proses kampanye juga tidak diperbolehan ada alat peraga kampanye. Selain itu juga tidak ada rapat umum kampanye.
KPU DKI Jakarta hanya menyelenggarakan satu kali debat kandidat. Hal ini dilakukan untuk mempersingkat waktu.
''Nggak usah banyak-banyak (debat), berantem nanti,'' kata Sumarno berkelakar.
Saat ini KPU DKI fokus menyiapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pilkada putaran kedua. Sumarno juga fokus untuk memperbaiki kesalahan yang sebelumnya sempat terjadi, termasuk penghitungan suara.
Beberapa waktu lalu KPU DKI menggelar pemilihan ulang di dua TPS karena adanya dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu.***
Editor | : | hasan b |
Sumber | : | tempo.co |
Kategori | : | GoNews Group, Politik, Lingkungan, DKI Jakarta |