Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
10 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
7 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
5
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
7 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
17 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dinyatakan Bersalah oleh Dewan Pers, Dua Media yang Fitnah KH Said Aqil Harus Minta Maaf Tujuh Hari Berturut-Turut

Dinyatakan Bersalah oleh Dewan Pers, Dua Media yang Fitnah KH Said Aqil Harus Minta Maaf Tujuh Hari Berturut-Turut
KH. Said Aqil Siraj. (istimewa)
Kamis, 02 Maret 2017 22:48 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Menyusul pengaduan atas berita fitnah terhadap Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj, Harian Bangsa dan bangsaonline.com resmi dinyatakan bersalah. Media cetak terbitan PT. Bangsa Sejahtera Pers ini pun diharuskan menayangkan hak jawab serta permintaan maaf kepada KH. Said Aqil Siroj dan masyarakat pembaca.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 05 dan 06/PPR-DP/II/2017 tertanggal 28 Februari 2017, Harian Bangsa dan bangsaonline.com ini dinyatakan melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik periahal pemberitaan yang tidak uji informasi, tidak berimbang, dan memuat opini menghakimi.

Dalam PPR tersebut, Harian Bangsa dan bangsaonline.com dibebankan tiga kewajiban atas pelanggaran etik jurnalistik. Pemeriksaan terhadap pengaduan KH. Said Aqil dilakukan Dewan Pers sejak 16 Januari 2017. Termasuk didalamnya melakukan mediasi.

"Ya betul. Dewan Pers sudah menjatuhkan keputusan. Itu setelah proses mediasi dan pemeriksaan perkara. Saya dan Pak Andi Najmi hadir mewakili KH. Said Aqil," kata Ketua PBNU bidang Hukum Robikin Emhas saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

Dijelaskan, kesimpulan Dewan Pers antara lain memuat tiga rekomendasi. Rekomendasi tersebut antara lain terkait kewajiban melayani hak jawab dari pengadu, melakukan permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat, serta memuat hak jawab tersebut di media tersebut. Sedangkan khusus terhadap bangsaonline.com dihukum untuk membuat berita permintaan maaf kepada KH. Said Aqil dan masyarakat selama tujuh hari berturut-turut.

"Terpenting dari putusan ini adalah bagaimana fitnah yang kadung menyebar luas itu bisa diluruskan. Kedepannya agar hak masyarakat mendapatkan informasi yang mencerdaskan bisa dipenuhi dan sekligus terhindar dari hoax," papar advokat jebolan Ponpes Gading, Malang ini.

Sidang etik terhadap kasus Harian Bangsa dan bangsaonline.com mulai bergulir setelah KH. Said Aqil Siroj melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) resmi mengadukan dua media tersebut pada 16 Januari 2017 lalu. Keduanya diadukan atas dugaan berita bohong berjudul "KH. Lutfi Abdul Hadi: Said Aqil Kejam, Sadis, Ayo Sumpah Li’an Kalau Berani", dan berita lainnya berjudul "Merasa Tertipu Kiai Said Aqil, Janji Bangun Islamic Center, Ternyata Bangun Seminari".

Hal itu dipertegas oleh Kuasa Hukum KH. Said Aqil Siroj, Robikin EmhasAndi Najmi, Fu'aidi Royandi, Syamsudin S. Pesilette dalam siaran persnya yang diterima GoNews.co, Kamis (2/3/2017) malam.

"Belakangan kedua isi berita tersebut terbukti hanya fitnah yang dibungkus jurnalisme dangkal," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/