Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
23 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
2
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
23 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
3
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
23 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
4
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
23 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
5
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
6
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
7 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sisir Kampung Dalam Pekanbaru, Seorang Wanita Digiring Polisi karena Edarkan Sabu dan Ekstasi

Sisir Kampung Dalam Pekanbaru, Seorang Wanita Digiring Polisi karena Edarkan Sabu dan Ekstasi
Sm saat diamankan ke KSKP, Selasa malam
Rabu, 01 Maret 2017 12:47 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau yang selama ini dikenal dengan 'Kampung Narkoba' kembali disasar Polisi, tim gabungan dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) dan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.

Tak sia-sia, operasi yang berlangsung Selasa (28/2/2017) jelang tengah malam, pukul 23.30 WIB itu, berhasil meringkus seorang wanita yang diduga menjadi pengedar narkoba berinisial Sm (40).

Dari tangan Sm, Polisi pun menyita barang bukti berupa tiga paket narkoba jenis sabu dan satu butir pil ekstasi, alat hisap sabu atau bong, handphone, puluhan plastik pembungkus sabu dan uang Rp140 ribu.

"Tersangka saat ini telah diamankan ke KSKP untuk menjalani pemeriksaan," kata Kanit Reskrim KSKP, Ipda Letman Zainudin kepada GoRiau.com (GoNews Grup), melalui selularnya, Rabu (1/3/2017) siang.

Kanit menuturkan, penangkapan ini, bermula dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di Kampung Dalam, dan langsung dilakukan penyelidikan disalah satu rumah di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.

"Saat ini kita masih mendalami keterangan lebih lanjut terhadap tersangka guna mencari pemasok serta bandar besarnya," ujar mantan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru itu.

BACA JUGA:

. Ditangkap Polisi, IRT ini Tak Berkutik saat Jual Sabu di Kampung Dalam Pekanbaru

. Pagi-pagi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, 4 Pengedar Digiring Polisi, 241 Paket Sabu Siap Edar Disita

Lebih lanjut, Kanit menuturkan, penyisiran di wilayah Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Antik Siak 2017 yang berlangsung hingga 03 Maret 2017 mendatang.

"Untuk proses hukum, tersangka dijerat pasal 114 jo 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/