Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
23 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
2
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
23 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ditangkap Polisi, IRT ini Tak Berkutik saat Jual Sabu di Kampung Dalam Pekanbaru

Ditangkap Polisi, IRT ini Tak Berkutik saat Jual Sabu di Kampung Dalam Pekanbaru
Nv saat diamankan ke Satres Narkoba Polresta Pekanbaru
Selasa, 28 Februari 2017 19:43 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Melakoni bisnis narkoba di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau. Seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial Nv (45) terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polresta Pekanbaru, Senin (27/2/2017).

Warga jalan Utama, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru itu ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB, saat akan menjalankan bisnis narkobanya di wilayah Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.

Nv pun tak berkutik saat tim opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru mendapati empat paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok pada kantong celananya.

"Sebelum penangkapan, kita mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Kampung Dalam," kata Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru melalui Kanit Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Loviko, Selasa (28/2/2017).

Kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Kanit menuturkan, dari tangan Nv yang merupakan pengedar narkoba itu, juga turut diamankan satu handphone sebagai barang bukti.

"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka untuk mengembangkan jaringan dan bandar besar sebagai pemasoknya," ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki ini.

BACA JUGA:

. Pagi-pagi Gerebek Kampung Dalam Pekanbaru, 4 Pengedar Digiring Polisi, 241 Paket Sabu Siap Edar Disita

. Begini Nasib Buruh Bangunan di Pekanbaru ini karena Cari Uang Sampingan dari Bisnis Narkoba

Ia mengungkapkan, pengungkapan pengedar narkoba di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan ini, merupakan bagian dari kegiatan operasi Antik Siak 2017 yang akan berlangsung hingga 03 Maret 2017 mendatang.

"Tersangka kita jerat pasal 114 jo 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kanit.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/