Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
14 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
14 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
14 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Sampaikan 5 Tuntutan GNPF MUI, Wakil Ketua DPR Surati Jokowi

Sampaikan 5 Tuntutan GNPF MUI, Wakil Ketua DPR Surati Jokowi
Wakil Ketua DPR Fadli Zon
Jum'at, 24 Februari 2017 23:33 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Isi surat tersebut adalah lima permintaan GNPF MUI yang sebelumnya disampaikan kepada DPR RI. 

Pimpinan DPR RI telah menerima perwakilan tim advokasi GNPF MUI pada Senin (20/2) lalu. Tim GNPF MUI menyampaikan lima aspirasi, khususnya yang berkaitan dengan kasus Ahok dan Munarman.

Isi aspirasi pertama GNPF MUI, seperti diberitakan detikcom, Jumat (24/2/2017), terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). GNPF meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memberhentikan sementara Ahok.

"Meminta agar Presiden dapat melakukan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa pemberhentian sementara gubernur dan/atau wakil gubernur dilakukan oleh Presiden," bunyi tuntutan GNPF MUI.

Tim advokasi GNPF MUI juga meminta agar tindakan kriminalisasi terhadap ulama dihentikan oleh pihak kepolisian. Hal itu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan dapat menyelenggarakan peradilan yang adil.

Aspirasi ketiga yang disampaikan pada Senin (20/2) lalu, meminta kepada kepolisian menghentikan penangkapan dan penyelidikan terhadap mahasiswa tanpa dasar hukum yang jelas. Tujuannya guna menjaga ketenteraman dan keamanan negara.

Soal pemeriksaan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir juga menjadi isi dalam aspirasi. Mereka meminta agar polisi menghentikan proses pemeriksaan tersebut.

"Meminta kepada kepolisian untuk menghentikan proses pemeriksaan Ust Bachtiar Nasir dan M Lutfie Hakim selaku Ketua dan Bendahara GNPF MUI oleh Bareskrim Polri yang didakwa tindak pidana pencucian uang. Mengingat dasar hukum yang digunakan tidak sesuai dengan fakta, yaitu tidak adanya pengalihan kekuasaan Yayasan Keadilan untuk Semua," sebut isi aspirasi GNPF.

"Tidak adanya delik aduan dari para donatur sebagaimana tercantum dalam laporan polisi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Proses hukum terhadap kasus ini terkesan tergesa-gesa dan bernuansa politik di mana Laporan Penyidik, Surat Perintah Penyidikan, dan Surat Panggilan Saksi dibuat pada hari yang sama, yaitu pada tanggal 6 Februari 2017," lanjutnya.

Aspirasi terakhir yakni meminta polisi menghentikan penyelidikan dan penyidikan Polda Bali terkait kasus yang menjerat Munarman. Sebab, proses hukum terhadap Munarman disebut melanggar asas locus delicti karena tidak ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Meminta kepada kepolisian untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Bali terhadap Sdr Munarman, SH, selaku Panglima Aksi GNPF MUI yang dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156 KUHP," bunyi aspirasi terakhir. (dtc)

Editor:Arie RF
Sumber:detikcom
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/