Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
24 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
2
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
23 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
3
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
4
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
24 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
5
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
7 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
6
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
6 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Bersedia Jadi Saksi Meringankan Habib Rizieq, Ini Alasan Yusril Ihza Mahendra

Bersedia Jadi Saksi Meringankan Habib Rizieq, Ini Alasan Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra. (int)
Jum'at, 24 Februari 2017 09:32 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menyatakan kesediaannya menjadi saksi meringankan bagi Habib Rizieq dalam kasus tuduhan menghina Pancasila.

Yusril beralasan dia memiliki latar belakang bidang ilmu yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Sejarah perumusan Falsafah Negara kita, sejarah penyusunan UUD 45 adalah bidang keilmuan saya," katanya melalui pesan singkat, Kamis (23/2), seperti dikutip dari republika.co.id.

Politikus Partai Bulan Bintang tersebut menjelaskan, dirinya juga pernah mengajar mata kuliah Sejarah Ketatanegaraan RI di Fakultas Hukum UI dan Pascasarjana UI.

''Jadi agaknya cukup faham untuk menerangkan apa yang sekarang dipersangkakan kepada Habib Rizieq,'' jelasnya.

Yusril berharap, keterangan yang akan diberikannya nanti dapat dijadikan sebagai alat bukti oleh penyidik.

Dalam gelar perkara, keterangan tersebut dapat menjadi pertimbangan memutuskan kasus tersebut layak untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. 

''Siapa tahu dengan keterangan saya nanti, kasus yang menimpa Habib Rizieq ini dapat dihentikan dan diterbitkan SP3,'' katanya.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Umum, Hukum, Politik, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/