Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
19 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
2
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
DKI Jakarta
19 jam yang lalu
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
3
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
20 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
4
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
5
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
Umum
17 jam yang lalu
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
6
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Umum
17 jam yang lalu
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Vonis Bebas Suparman, Sejarah Baru KPK Kalah di Riau

Vonis Bebas Suparman, Sejarah Baru KPK Kalah di Riau
Suparman dan Johar Firdaus dibawa dengan mobil tahanan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis siang tadi. Ratusan polisi dikerahkan untuk pengamanan berlangsungnya sidang itu (Foto: Chairul Hadi)
Kamis, 23 Februari 2017 12:33 WIB
Penulis: Chairul Hadi

PEKANBARU - Sejarah baru dalam peradilan kasus tindak pidana korupsi terjadi di Riau. Untuk pertama kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menerima kekalahan, setelah ratusan sidang pada kasus berbeda selalu menang. Hari ini, Kamis (23/2/2017), Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau memutuskan Bupati Rohul Non Aktif Suparman divonis bebas terkait kasus dugaan suap APBD Riau.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Johar Firdaus sendiri divonis lima tahun enam bulan penjara oleh hakim. Terkait putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengambil langkah selanjutnya pasca vonis ini.

"Upaya hukum kita Kasasi, kan diberi waktu tujuh hari ini pikir-pikir, dari putusan tersebut banyak yang tidak diambil pertimbangan kita, baik itu pertemuan rapat informal tidak ada dibahas, kita sama-sama dengar tadi," ungkap JPU KPK Tri Anggoro Mukti.

"Untuk vonis bebas terdakwa dua (Suparman, red) kita akan lihat petikan putusannya, hari ini akan kita tunggu petikannya, sambil kita menunggu untuk melakukan upaya hukum atau tidak," katanya.

"Tadi sangat jelas, dalam pertimbangan putusan tidak mengakomodir adanya tuntutan kita terkait tim lobi Informal, itu tidak dibahas, padahal di persidangan jelas, ada saksi (Zukri dan Riki) menjelaskan menyangkut 50/60 hektar, tidak disinggung, termasuk soal mobil," lanjutnya.

"Saat saksi meringankan yang dihadirkan, siapa itu, Noverius kalau tidak salah, perintah Suparman itu terkait anggota DPR yang sudah di PAW karena sebelumnya sudah tersangkut kasus hukum, kan terkait yang purna bakti," ulasnya.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum dari KPK tetap menghormati putusan hukum tersebut. "Untuk terdakwa satu (Johar Firdaus, red) juga masih kita pertimbangkan," tutupnya diwawancarai GoRiau.com (GoNews Group) usai sidang.

Vonis bebas untuk Suparman ini menjadi catatan tersendiri terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani oleh KPK khususnya di Provinsi Riau, di mana pertama kali terjadi diperadilan negeri Pekanbaru, Riau. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/