Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
21 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
2
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
3
GM Temur Kuybakarov Jadi Korban Permainan 'Liar' GM Novendra
Olahraga
21 jam yang lalu
GM Temur Kuybakarov Jadi Korban Permainan Liar GM Novendra
4
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
14 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
5
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
34 menit yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Home  /  Berita  /  Riau

Suparman Divonis Bebas, DPRD Rohul Berharap Segera Aktif Kembali Jadi Bupati

Suparman Divonis Bebas, DPRD Rohul Berharap Segera Aktif Kembali Jadi Bupati
Ketua DPRD Rokan Hulu, Kelmi Amri. (dok. Pribadi)
Kamis, 23 Februari 2017 18:03 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PASIRPENGARAIAN - Pasca Putusan bebas Bupati non aktif Rokan Hulu, Suparman oleh Hakim Tipikor PN Pekanbaru pada Kamis (23/2/2017), DPRD Rohul berharap yang bersangkutan segera kembali aktif memimpin "negeri seribu suluk".

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Rokan Hulu Kelmi Amri kepada GoNews.co, Kamis (23/2/2017) melalui pesan Whatsapp.

"Dengan putusan bebas tersebut, tentunya besar harapan masyarakat Rokan Hulu, agar beliau di aktifkan kembali. Karena jujur saja, kita perlu sosok pemimpin seperti beliau," ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Suparman di Non Aktifkan oleh Kementrian Dalam Negeri karena Proses hukum yang menimpanya.

"Bila proses hukumnya inkrah, tentunya kita berharap agar beliau segera diaktifkan kembali sebagai bupati, agar proses dan roda pemerintahan berjalan sebagaimana yang kita harapkan bersama," tukasnya.

Senada dengan Kelmi Amri, kuasa hukum Bupati Rohul non aktif Suparman, yakni Eva Nora juga langsung bertindak cepat dengan menyerahkan petikan putusan vonis bebas kliennya ke Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.

Hal itu dilakukan dengan tujuan agar Suparman dapat kembali menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Rohul.

"Mudah-mudahan satu sampai dua hari ini sudah sampai ke tangan Gubernur," terang Eva diwawancarai GoRiau.com (GoNews Group).

Pihaknya, sambung Eva, masih menunggu petikan putusan vonis bebas ini, untuk mengeluarkan Suparman dari tahanan, hari ini juga. Walau kliennya divonis bebas, tim kuasa hukum Suparman tetap mendukung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

"Memang putusan itu sesuai fakta di persidangan, dan kita tetap dukung KPK untuk pengusutan kasus berikutnya. Alhamdulillah, kami terima putusan ini," urainya sambil menangis.

Untuk diketahui, hakim ketua Rinaldi Triandiko, memutuskan bahwa Terdakwa Suparman selaku Bupati Rohul non aktif dengan vonis bebas, sedangkan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus diganjar hukuman penjara lima tahun enam bulan.

Hal itu dibacakan Rinaldi Triandiko dalam sidang vonis kasus dugaan suap APBD Riau di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (23/2/2017) siang.

"Terdakwa satu (Johar Firdaus, red), menjatuhkan penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp200 juta, jika tidak dibayar maka diganti kurungan 3 bulan bulan penjara, serta membayar biaya perkara Rp10 ribu," ungkap hakim ketua.

"Sedangkan untuk terdakwa dua (Suparman, red), tidak terbukti secara sah. Membebaskan terdakwa dua dari dakwaan penuntut umum, dipulihkan haknya serta membebankan biaya perkara pada negara," lanjutnya membacakan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/