Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
16 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
17 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
16 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
48 menit yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Sebut Akan Jadikan Surat Al Maidah Ayat 51 Nama Wifi, Ahok Dilaporkan 2 Pengacara ke Bareskrim

Sebut Akan Jadikan Surat Al Maidah Ayat 51 Nama Wifi, Ahok Dilaporkan 2 Pengacara ke Bareskrim
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (viva)
Kamis, 23 Februari 2017 19:08 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali dilaporkan ke polisi, karena dituding mengolok-olok ayat suci Alquran.

Ahok dilaporkan dua pengacara, yakni Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana, ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (23/2/2017).

Ahok dilaporkan ke polisi karena menyebut akan memberi nama jaringan internet terbuka, alias wifi dengan Surat Al Maidah ayat 51.

Ucapan itu, ada dalam sebuah rekaman video di situs berbagi video Youtube.

''Iya betul soal wifi,'' ujar Lubis, saat akan masuk ke Bareskrim Polri.

Sebelumnya Ahok dilaporkan ke polisi karena dinilai menghina ayat Alquran dan ulama.

Tuduhan itu terkait dengan pernyataan Ahok di hadapan warga di Kepulauan Seribu, agar jangan mau dibohongi menggunakan Surat Al Maidah ayat 51.

Ahok kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka, setelah umat Islam melakukan 'Aksi Bela Islam'. Saat ini Ahok sudah berstatus terdakwa dalam kasus tersebut. ***

Editor:hasan b
Sumber:viva.co.id
Kategori:Lingkungan, Hukum, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/