Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
2
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
22 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
3
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
23 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
4
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
23 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
5
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
23 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
22 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pasca Vonis Bebas Bupati Rohul Non Aktif, Kuasa Hukum Suparman Akan Segera Serahkan Putusan ke Gubernur Riau

Pasca Vonis Bebas Bupati Rohul Non Aktif, Kuasa Hukum Suparman Akan Segera Serahkan Putusan ke Gubernur Riau
terlihat Suparman mendatangi warganya usai putusan sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis siang (Foto: Chairul Hadi)
Kamis, 23 Februari 2017 11:37 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Kuasa hukum Bupati Rohul Non Aktif Suparman, yakni Eva Nora akan segera menyerahkan petikan putusan vonis bebas kliennya ke Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.

Hal itu dilakukan dengan tujuan agar Suparman dapat kembali menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Rohul. "Mudah-mudahan satu sampai dua hari ini sudah sampai ke tangan Gubernur," terang Eva diwawancarai GoRiau.com (GoNews Group).

Pihaknya, sambung Eva usai sidang, masih menunggu petikan putusan vonis bebas ini, untuk mengeluarkan Suparman dari tahanan, hari ini juga. Walau kliennya divonis bebas, tim kuasa hukum Suparman tetap mendukung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

"Memang putusan itu sesuai fakta di persidangan, dan kita tetap dukung KPK untuk pengusutan kasus berikutnya. Alhamdulillah, kami terima putusan ini," urainya sambil menangis.

Terpisah, Suparman yang sempat diwawancarai usai sidang tersebut mengaku sangat bersyukur atas vonis hakim. Ia juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat Rohul yang selama ini mendukungnya.

"Allah dengarkan doa kami masyarakat Rohul, doa masyarakat ini, sekarang saya minta semua tenang, upaya ini bahwa masih banyak perjuangan yang lebih penting ke depan dan kita tunggu proses hukum selanjutnya," singkat dia.

Sedangkan Johar Firdaus yang juga turut jadi terdakwa dalam kasus suap APBD Riau divonis lima tahun enam bulan kurungan penjara oleh hakim. Ia tak banyak berkomentar terkait putusan itu. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/