Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
21 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
18 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
16 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
16 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pansus Pelindo II: Terindikasi Uang Negara Lenyap 1 Triliun Per Tahun Bayar Bunga Hutang Tidak Jelas

Pansus Pelindo II: Terindikasi Uang Negara Lenyap 1 Triliun Per Tahun Bayar Bunga Hutang Tidak Jelas
Rieke Diah Pitolaka. (istimewa)
Kamis, 23 Februari 2017 21:24 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelindo II telah kembali bekerja melanjutkan penyelidikan pada masa persidangan VIII 2016/2017.

Pada rapat Pansus Angket Pelindo II hari Kamis (23/2/2017), terungkap beberapa fakta penting, yang kemudian saya sampaikan dalam sidang Paripurna Penutupan di hari yang sama pada pukul 15.35 WIB.

Poin-poin krusial yang saya sampaikan di Paripurna tersebut:

1. Seperti telah disampaikan dalam rekomendasi pertama pansus tanggal 17 Desember 2015 ada indikasi kuat pelanggaran terhadap konstitusi dan perundang-undangan dalam proses perpanjangan anak perusahaan Pelindo II, JICT.

Potensi kerugian negara dapat mencapai 36 T akibat perpanjangan kontrak tersebut.

2. Perpanjangan kontrak di lakukan pada tahun 2016 yang mana sebenarnya kontrak berakhir 2019. Dan jika tidak diperpanjang, maka dalam perjanjian awal tahun 1999, JICT akan menjadi milik Indonesia 100%. Diketahui dari fakta hukum yang ada, perpanjangan kontrak tersebut bahkan tanpa persetujuan RUPS (pemegang saham) yakni Menteri BUMN namun Direksi tetap memproses perpanjangan JICT.

Global Bond

1. Managemen Pelindo II yang lama telah melakukan Global Bond senilai USD 1,58 Milyar atau setara Rp 21 trilyun dengan alasan untuk membiayai pembangunan Kali Baru (NPCT 1), Pelabuhan Sorong, Kijing, Tanjung Carat dan Car Terminal.

2. Terungkap bahwa kontrak antara Pelindo II dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) terkait Proyek Kali Baru dan Pengelolaannya terindikasi bermasalah, sehingga saat ini managemen baru Pelindo melakukan renegosiasi

3. Proyek-Proyek seperti Pelabuhan Sorong, Kijing dan Tanjung Carat belum bisa dilanjutkan akibat persoalan administrasi yang belum beres. Hal ini menjadi fakta bahwa Global Bond yang telah dilakukan tidak melalui perhitungan yang matang.

4. Akibatnya, pihak Pelindo II sekarang ini terbebani membayar bunga hutang ( di luar pokok hutang) sebesar USD 73 M atau setara Rp. 1T per tahun. Pembayaran bunga tersebut diambil dari laba pelindo II yang juga berasal dari anak-anak perusahaan (bukan dari hasil pengembangan Dana Global Bond)

5. Artinya, ada indikasi kerugian negara yang bisa dipastikan Rp 1T per tahun

"Atas permintaan DPR 16 November 2015 BPK melakukan audit investigatif terhadap Pelindo II, yang dijanjikan akan selesai bulan September 2016. Hingga saat ini BPK belum menyerahkan hasil audit investigatif," ujar Ketua Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka, Kamis (23/2/2017).

Menurut Rieke, dari pantauan yang dilakukan pansus, BPK mengarahkan ada pembayaran tambahan terhadap upfront fee, sebagai alasan perpanjangan kontrak dapat dialnjutkan.

"Dalam rapat Pansus, beberapa anggota mempertanyakan hal tersebut. Perlu menjadi perhatian bahwa persoalan "cacat hukum" perpanjangan kontrak TIDAK BISA diselesaikan dengan penambahan biaya 'upfront fee'," tukasnya.

"Saya yakin pimpinan dan anggota BPK terpilih karena profesionalisme dan kemampuannya dalam melakukan pemeriksaan keuangan. Mereka adalah orang-orang yang memiliki kemampuan pemahaman hukum di atas rata-rata. Sehingga ke depan, termasuk dalam melakukan audit investigatif tidak akan sembrono dan menutup persoalan hukum dengan penambahan pembayaran upfront fee," tandasnya.

Pansus Angket Pelindo II kata dia, akan kembali melakukan tugas di masa sidang yang akan datang. "Mohon dukungan dari seluruh Rakyat Indoensia," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/