Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
22 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
3
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
22 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
4
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
5
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
23 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
6
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Home  /  Berita  /  Politik

Hanya Pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi Hadir di Pleno Rekapitulasi KPU Kota Pekanbaru

Hanya Pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi Hadir di Pleno Rekapitulasi KPU Kota Pekanbaru
Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Kota Pekanbaru 2017.
Rabu, 22 Februari 2017 10:48 WIB
Penulis: Fahrul Rozi
PEKANBARU - Rapat pleno terbuka KPU Kota Pekanbaru dengan agenda rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Walikota (Pilwako) 2017 yang diselenggarakan di Balrroom Hotel Aryaduta, Rabu (22/2/2017), hanya dihadiri satu pasangan calon nomor urut 3 H. Firdaus-Ayat Cahyadi.

Padahal sesuai dengan ketetapan KPU Kota Pekanbaru sebelumnya, ada lima Paslon Walikota dan Wakil Walikota yang menjadi peserta pada Pilkada serentan 2017. Namun empat calon lain hanya mengutus perwakilan saksi-saksi.

Ketua KPU Kota Pekanbaru Amiruddin Sijaya saat membuka kegiatan pleno mengatakan, KPU sebetulnya sudah menyebarkan undangan kepada kelima pasangan calon untuk menghadiri kegoatan rapat pleno terbuka, namun tidak seluruhnya saksi dan calon menghadiri.

"Rapat pleno ini merupakan perhitungan hasil suara dari masing-masing kecamatan," kata Amiruddin.

Rapat yang baru dimulai sekitar setengah jam lalu sempat mendapat intrupsi dari salah seorang yang mengaku saksi dari pasangan nomor urut 5 Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah. Saksi mengatakan pihaknya keberatan dengan hasil perhitungan suara yang akan dilakukan melalui rapat pleno KPU, karena adanya beberapa pelanggaran dari pelaksanaan pemungutan suara. Salah satunya adalah terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda.

Baca Juga: Usai Pemungutan Suara, 120 Personel Polisi Disiagakan Amankan Rapat Pleno PPK Se-Kota Pekanbaru 24 Jam

Sayangnya, keberatan saksi nomor 5 tak bisa dilanjutkan, karena yang bersangkutan tak dapat menunjukkan surat mandat. Saat ini pleno masih sedang berlangsung.***

Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/