Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
23 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
23 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
3
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
4
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
5
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
14 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
6
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
13 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ternyata MA Sudah Keluarkan Fatwa Terkait Status Gubernur Ahok, Begini Isinya...

Ternyata MA Sudah Keluarkan Fatwa Terkait Status Gubernur Ahok, Begini Isinya...
Basuki T Purnama
Selasa, 21 Februari 2017 13:05 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku telah mendapat fatwa atau pandangan hukum dari Mahkamah Agung (MA) terkait status terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menjabat kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Hal itu disampaikannya usai rapat koordinasi dengan Menko Perberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dan jajarannya.

Dia mengatakan, MA memang punya tradisi hanya menjawab kepada yang meminta. Meski demikian, dia mencoba menjelaskan isinya.

"Pertimbangannya, karena sedang ada proses pengadilan dan gugatan, jadi MA belum bisa memberikan pendapat," ucap Tjahjo di kantornya, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Prinsipnya pendapat apapun dari MA terkait Ahok, Tjahjo menuturkan, pasti Kemendagri menghormatinya. Karena itu, ia mengaku, akan memahami apa yang disampaikan lembaga hukum tertinggi tersebut.

"Jadi tak perlu menjadi polemik," tegas Tjahjo.

Di sisi lain, dia menuturkan, pihaknya sudah punya keyakinan secara hukum. Apalagi, ia menambahkan, kasus terkait Ahok bukan pertama kali.

"Ya pemahamannya, kalau Kemendagri sudah punya keyakinan secara hukum, ya itu. Itulah yang saya laporkan ke Presiden. Saya mempertanggungjawabkan pendapat pemerintah. Kemendagri, dari pengalaman kami, memberhentikan sementara atau tetap beberapa kepala daerah yang kena kasus hukum," tandas Tjahjo.(lpc)

Editor:Arie RF
Sumber:liputan6.com
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/