Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
24 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
2
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
23 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
3
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
24 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
4
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
8 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
5
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
6
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
8 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Home  /  Berita  /  Hukum

Lagi, Polres Kuansing Tangkap Tiga Orang Pelaku Pungli

Lagi, Polres Kuansing Tangkap Tiga Orang Pelaku Pungli
Barang bukti yang diamankan polisi dari tiga orang terduga pelaku Pungli, Selasa (21/2/2017).
Selasa, 21 Februari 2017 19:33 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali menangkap tiga orang terduga pelaku pungutan liar (Pungli), Selasa (21/2/2017) siang.

Kali ini, aksi Pungli terjadi di pos sekuriti PT Usaha Kita Makmur (UKM) yang terletak di Dusun Perhentian Buayan Desa Jake Kecamatan Kuantan tengah.

Adalah JL (32), Dd (22) dan DY (29) warga setempat yang ditangkap Polres Kuansing.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, SIk, MH, polisi mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp100 ribu tiga lembar, uang pecahan Rp50 ribu 27 lembar, pecahan Rp10 ribu lima lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 52 lembar dan pecahan Rp2.000 sebanyak dua lembar. Totalnya mencapai Rp1.940.000.

"Kita juga mengamankan karcis berlogo 'Mohon partisipasi dalam pembangunan masyarakat Desa Jake dan SPSI' sebanyak 34 lembar," ujar Dasuki melalui Kasubag Humas AKP G. Lumban Toruan, Selasa (21/2/2017) malam.

Selain itu, aparat kepolisian juga mengamankan buku kuitansi, tas pinggang kecil dan tas besar berwarna hitam. Begitu juga dengan cap tanggal.

Dijelaskan Lumban, penangkapan tiga orang tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas Pungli di lokasi. Kemudian, anggota Polsek Kuantan Tengah langsung melakukan penyelidikan.

"Jadi, mereka meminta uang kepada setiap supir truk pengangkut sawit, mobil CPO, pengangkut abu putih dan pengangkut fiber. Tarifnya berbeda-beda," ujar Lumban.

Untuk mobil pengangkut sawit luar PT UKM, lanjut Lumban, dikenakan sebesar Rp60 ribu. Sedangkan untuk mobil perusahaan dikenakan pungutan senilai Rp30 ribu.

"Kalau mobil angkutan CPON angkutan fiber dan abu putih itu masing-masing kena Rp50 ribu," ujar Lumban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku saat ini berada di Mapolsek Kuantan Tengah.***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/