Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
2
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
21 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
3
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
21 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
4
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
20 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
5
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
6
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
21 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komite II DPD RI Usulkan RUU Inisiatif SDA

Komite II DPD RI Usulkan RUU Inisiatif SDA
Humas DPD.
Selasa, 21 Februari 2017 17:00 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Dalam Masa Sidang III Tahun Sidang 2016-2017, Komite II DPD RI menyusun dua RUU inisiatif DPD RI terkait pengelolaan sunber daya alam dan pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya. Selain itu Komite II juga telah melaksanakan beberapa kegiatan dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Saat menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Komite II dlaam Sidang Paripurna ke-11 DPD RI hari Selasa (21/2), Ketua Komite II Parlindungan Purba menjelaskan bahwa Komite II sedang menyusun dua RUU inisiatif, yaitu RUU tentang Geologi dan RUU tentang Energi Terbarukan. Dalam upaya merampungkan kedua RUU tersebut, Komite II telah melaksanakan tahapan-tahapan seperti RDPU dengan para pakar dan stakeholder terkait untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah terkait hal-hal yang akan diatur dalam kedua RUU tersebut.

"Selain itu, kami juga telah melakukan pembentukan tim ahli penyusunan RUU tentang Geologi dan RUU tentang Energi Terbarukan," ujar senator asal Sumatera Utara ini.

Dasar penyusunan RUU Geologi adalah adanya pertimbangan kawasan daerah di Indonesia yang rawan terhadap bencana geologi seperti gempa bumi, letusan gunung api, tanah longsor, dan sebagainya.

Keberadaan RUU ini dapat menghasilkan mitigasi bencana yang komprehensif. Selain itu, RUU Geologi juga mengatur tentang keberadaan lembaga yang menangani lingkup kegeologian nasional secara terintegrasi.

Sedangkan keberadaan RUU tentang Energi Terbarukan diharapkan memunculkan upaya terkait diversifikasi energi yang berupa sumber energi terbarukan dalam rangka mengamankan pasokan energi dalam negeri. Dimana kedepannya Indonesia tidak hanya bergantung pada energi fosil yang kian menipis, tetapi beralih ke sumber energi terbarukan.

Terkait pengawasan pelaksanaan UU terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, Komite II DPD RI juga telah melakukan beberapa kegiatan kerja. Seperti kunjungan kerja ke provinsi Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara untuk melihat secara langsung tara kelola pertambangan.

Kunjungan kerja tersebut juga bertujuan untuk mengetahui berbagai permasalahan yang terdapat dalam pengelolaan pertambangan di daerah.

Komite II juga telah melakukan RDPU dengan para pakar dan stakeholder untuk menggali lebih dalam permasalahan-permasalahan yang meligkupi pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.

"Tahapan selanjutnya dalam rangka pelaksanaan fungsi prngawasan, Komite II akan melaksanakan finalisasi hasil pengawasan atas pelaksanaan UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara," tutup Parlindungan Purba.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/