Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gagalkan Peredaran Ratusan Butir Pil Ekstasi Senilai Rp1,8 miliar Asal Aceh, Kapolresta Pekanbaru: 750 Generasi Muda Terselamatkan

Gagalkan Peredaran Ratusan Butir Pil Ekstasi Senilai Rp1,8 miliar Asal Aceh, Kapolresta Pekanbaru: 750 Generasi Muda Terselamatkan
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto didampingi Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddi Herman saat ekspos pengungkapan peredaran ratusan butir pil ekstasi asal Aceh, Selasa siang (foto: barkah/goriau.com)
Selasa, 21 Februari 2017 12:09 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Jalani pemeriksaan setelah ditangkap tim opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru, tiga pengedar narkoba lintas provinsi, berinisial HN (41), AL (31) dan Ra (34) mengaku baru mencoba berbisnis narkoba.

"Mereka (tiga tersangka) sudah dua kali membawa pil ekstasi dari Aceh ke Kota Pekanbaru dengan jumlah ribuan butir," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto saat ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (21/2/2017) siang.

Kapolresta menuturkan, dalam penangkapan itu, anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan sebanyak 854 butir pil ekstas dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar.

"Tak hanya itu, kita juga mengamankan satu bungkus bubuk psikotropika (bahan baku esktasi) seberat 194,5 gram yang bisa menghasilkan sekitar 1.000 hingga 1.500 butir pil ekstasi," tuturnya.

Dalam pengungkapan jaringan peredaran ratusan pil ekstasi yang dibawa dari Provinsi Aceh ini, Kapolresta mengakui telah menyelamatkan 500 sampai 750 generasi muda di Kota Pekanbaru.

"Saat ini kita masih mendalami jaringan ini, apakah memang akan diedarkan di tempat-tempat hiburan di Kota Pekanbaru, atau hanya singgah dan diedarkan ke daerah lain," tukas Kapolresta.

BACA JUGA:

. Bawa 854 Butir Pil Ekstasi dari Aceh ke Pekanbaru, Seorang Wartawan Gadungan dan 2 Rekannya Ditangkap Polisi

. Bongkar Jaringan Narkoba Asal Aceh, 6 Orang Ditangkap, Polisi Sita 32 Paket Ganja dan 3 Paket Besar Sabu

Terpisah, Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddi Herman, mengatakan, dari pemeriksaan tersangka AL. Dia membeli ratusan pil ekstasi tersebut dengan modal Rp40 ribu perbutirnya.

"Modalnya Rp40 ribu perbutir, kemudian saat diedarkan kembali bisa dijual sampai Rp200 ribu perbutirnya. Sampelnya juga akan kita kirimkan ke Labfor untuk mengecek kandungan pil ekstasi itu," ujarnya.

"Ketiganya dijerat pasal 112 jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun dan maksimal seukur hidup," pungkas Kasat.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/