Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
24 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
20 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
20 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
21 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Ahli Agama Islam dari Muhammadiyah Sebut Ahok Menistakan Ulama

Ahli Agama Islam dari Muhammadiyah Sebut Ahok Menistakan Ulama
Yunahar Ilyas. (republika)
Selasa, 21 Februari 2017 18:33 WIB
JAKARTA - Ahli agama Islam dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yunahar Ilyas menyatakan, ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menistakan ulama terkait ucapannya menyinggung surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

"Itu yang dituduh berbohong bisa politikus, mubaligh, guru, bisa juga ulama. Dalam konteks ini yang punya otoritas mewarisi Nabi menyampaikan risalah Islam adalah ulama. Maka ucapan itu telah menistakan ulama," kata Yunahar saat menjadi saksi ahli dalam sidang penistaam agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2), seperti dikutip dari republika.co.id.

Menurut dia, dalam pidato Ahok itu walaupun tidak sebutkan ulamanya, tetapi disebutkan kata 'orang' dan 'orang' itu bersifat umum siapa saja yang menyampaikan surah al-Maidah ayat 51. 

''Tentu, menurut itu ulama berbohong, dalam khasanah intelektual Islam berbeda pendapat itu biasa, menyatakan pendapat orang salah juga itu biasa, mengatakan sesat juga biasa tetapi jangan mengatakan bohong karena dalam ilmu hadis bohong itu adalah satu dosa besar,'' kata Yunahar.

Sebelumnya, ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar juga telah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Ahok. Jaksa penuntut umum (JPU) juga dijadwalkan memanggil ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif, yakni pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Menurut pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Hukum, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/