Rasain...Akhirnya Dua Tersangka Penyebar Foto Istri Kades di Ponorogo Ditangkap Polisi
Penulis: Muslikhin Effendy
Adalah Rian Rispianana (22), Warga Desa Margaluyu, Kecamatan Manonkaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Dan Kurnia Randani (19), Desa Margaluyu, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Darmawan, mengatakan dua pelakunya dua orang yang saling bekerjasama. Dia mengatakan pelaku Rian sebagai penyebar fotonya dan membuat akun facebook abal-abal bernam 'Sri Sri'.
Baca Juga: Foto Bugil Istri Kades Sempat Viral di Medsos
"Jadi yang menyebarkan pelaku pertama yakni Rian. Sementara pelaku kedua Kurnia sebagai orang yang menerima transfer," katanya.
Rudy menjelaskan, tersangka Rian masih menjalani hukuman di LP Kelas II B Kabupaten Tasikmalaya. Sedangkan untuk Kurnia sudah dibawa ke Ponorogo.
Rudy mengatakan modusnya memang penipuan. Tersangka dan pelaku saling kenal di facebook kemudian saling mengirmkan foto bugil.
Foto bugil.yang dikirim itu, lanjut dia, disalahgunakan. Dengan mengancam kepada suami Sri, Yaimun. Rudy mengatakan, pelaku memeras suami korban.
"Jika tidak ditransfer, foto bugil korban akan terus menyebar. Dan memang kejadian. Awalnya dikirimi akunnya sudah ditutup. Kemudian tidak dituruti malah kejadian untuk yang kedua kalinya," katanya.
Barang bukti yang diringkus yakni Hp merk LG dan Samsung. Sim nomor handphone, tabungan simpedes dan Atm.
Diberitakan sebelumnya, Entah apa yang terlintas dipikiran Sri Wahyuni (40) warga Dusn Kades, Desa Padak, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
Istri dari Kepal Desa Padak secara sadar mengupload foto bugilnya di akun media sosial, facebook miliknya, 'Sri Sri'.
Bahkan foto bugil tersebut dijadikan foto profil di Facebook. Tidak hanya itu ada beberapa foto yang juga sengaja diupload.
Ada foto yang menunjukkan payudara dengan menggunakan bra, ada foto yang menunjukkan payudara tanpa menggunakan bra. Bahkan ada foto yang sampai menunjukkan alat kemaluan wanita.
Parahnya, foto tersebut sudah menjadi viral hampir sepekan. Dan sudah menyebar dari smartphone satu ke smartphone lainnya. ***
Sumber | : | beritajatim.com |
Kategori | : | Jawa Timur, Hukum, Peristiwa, GoNews Group |