Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
14 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
11 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
9 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
12 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Negara Bekas Jajahan Prancis Ini 100 Persen Penduduknya Muslim dan Terapkan Hukum Islam

Negara Bekas Jajahan Prancis Ini 100 Persen Penduduknya Muslim dan Terapkan Hukum Islam
Peta Mauritania. (republika.co.id)
Sabtu, 18 Februari 2017 18:27 WIB
JAKARTA - Mauritania merupakan salah satu negara di kawasan Afrika Barat saat ini yang menerapkan syariat Islam sebagai hukum negara.

Dikutip dari republika.co.id, di negara ini Islam diterapkan dalam segala sektor kehidupan, baik sosial, politik, budaya, maupun ekonomi.

Fakta ini sebenarnya tidak mengherankan jika menilik agama yang dianut oleh hampir semua rakyat Mauritania. Sensus penduduk tahun 2004 menunjukkan bahwa 100 persen penduduk Mauritania beragama Islam.

Mereka mengikuti mazhab Maliki, salah satu dari empat mazhab utama yang dikenal dalam ajaran Islam.

Mauritania yang merupakan negara bekas jajahan Prancis, telah menjadi sebuah republik Islam sejak memperoleh kemerdekaan pada 1960. Piagam Konstitusi tahun 1985 menyatakan Islam agama negara dan syariat Islam menjadi landasan hukum negara.

Sementara dalam Konstitusi yang telah diratifikasi pada 20 Juli 1991 ditegaskan bahwa 'Mauritania adalah Republik Islam yang tak dapat diubah'. Selanjutnya dalam pasal 5 UUD tersebut dinyatakan bahwa 'Islam adalah agama penduduk dan negara'.

Kedua penegasan tersebut menunjukkan bahwa Mauritania bukan negara sekuler, seperti kebanyakan negara lainnya di kawasan benua hitam.

Karenanya, tak mengherankan jika bahasa nasional Mauritania adalah bahasa Arab, di samping bahasa Prancis dan bahasa lokal, seperti Pulaar, Soninke, dan Wolof yang juga banyak digunakan oleh penduduk Mauritania.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/