Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
20 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
20 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
19 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
17 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Melanggar Aturan, Anggota DPRD Mabar Edi Endi Minta Setya Novanto Cabut SK PAW Dirinya

Melanggar Aturan, Anggota DPRD Mabar Edi Endi Minta Setya Novanto Cabut SK PAW Dirinya
Edi Endi, Anggota DPRD Mabar yang diputus sepihak oleh Partai Golkar. (istimewa)
Sabtu, 18 Februari 2017 11:07 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
MANGGARAI BARAT - Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Partai Golkar, Edi Endi meminta Ketua Umum partai Golkar Setya Novanto segara mencabut kembali Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya.

Perminta Edi ini menyusul terbitnya SK Ketua Umum tentang persetujuan pemberhentian dan PAW melalui surat Barat dengan Nomor: 03/PGK-KMB/II/2017.

Edi menilai PAW terhadap dirinya diduga adanya kepentingan politik sehingga proses PAW melanggar sejumlah ketentuan dan aturan-aturan normatif baik internal partai golkar maupun aturan perundangan-undangan yang berlaku.

Selain itu, SK PWA ini dianggap janggal karena diterbitkan 30 November 2016 namun baru diserahkan kepadanya per-14 Februari 2017.

Menurut Edi, PAW terhadap dirinya atas dasar putusan Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, No 45/PID.b/2016/PN.LBJ yang menjatuhi hukuman 4 bulan 15 hari terhadapnya atas kasus judi yang melibatkannya dan sejumlah orang lainnya.

Terkait hal ini Edi mengatakan, Ketua Umum telah melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang karena telah melanggar Peraturan Organisasi partai Golkar No: PO-13/DPP/GOLKAR/X/2011 pasal 13,14,15 ,16,17 tentang mekanisme pemberian sanksi organisasi, Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar serta UU Partai.

"Sesuai UU partai Politik, UU Pemilu, UU MD3 dan ADRT Partai Golkar dijelaskan syarat Pemberhentian Anggota DPRD khusus yang berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap apabila diancam dengan Hukuman pidana paling singkat 5 (lima) tahun," ujarnya kepada GoNews.co, melalui pesan singkatnya, Sabtu (18/02/2017).

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU dan AD/ART Partai Golkar, ditegaskan bahwa dakwaan Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, dirinya hanya terbukti melanggar pasal 303 ayat 1(satu) dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun) dan denda paling banyak sepuluh juta Rupiah.

Keputusan sepihak yang dilakukan Ketua Umum atas usulan DPD II partai golkar Mabar jelas-jelas melanggaran aturan yang semestinya tidak terjadi. "Untuk itu Ketua Umum golkar Setya Novanto segara mencabut SK PAW terhadapnya karena tidak memiliki alasan yang kuat untuk memberhentikannya secara sepihak," ujar Edi di Labuan Bajo.

Permintaan ini juga sudah dipertegas melalui surat Somasi kepada DPP Partai Golkar di Jakarta yang diserahkan pada 16 Februari 2017.

"Bila Ketua Umum tidak merespon dan mencabut SK PAW itu maka gugagatan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo akan terus berlanjut untuk mencari keadilan dan hak konstitusional warga negara sesuai ketentuan UU yang berlaku," tegasnya.

Secara terpisah, Pengamat Politik dari Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe di Jakarta, Sabtu (18/2) mengatakan, setiap partai politik memiliki aturan sendiri yang tertuang dalam AD/ART. Namun aturan itu tidak boleh lebih tinggi nilainya dari Undang-Undang yang berlaku.

"Jika ada pihak yang merasa dirugikan bisa melakukan upaya hukum untuk mengembalikan haknya sehingga partai politik tidak terkesan sewenang-wenang memberhentikan seorang anggota dewan yang telah mendapat amanat rakyat," tandasnya.

Hak partai politik untuk proses PAW namun hak ini kata Ramses, juga harus diselaraskan dengan aturan lain sehingga keputusan yang diambil tidak melanggar aturan dan terlihat semena-mena terhadap kader-kader partai. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/