Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
21 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
20 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Fraksi PKB Setuju Hak Angket DPR, Lukman Edy: Tapi Harus Ada Tiga Syarat

Fraksi PKB Setuju Hak Angket DPR, Lukman Edy: Tapi Harus Ada Tiga Syarat
(istimewa)
Senin, 13 Februari 2017 19:07 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI, mengaku menghormati dan setuju dengan hak Angket DPR RI.

Namun FPKB meminta tiga syarat yang tidak hanya membahas soal Ahok. Hal itu diungkapkan Anggota DPR RI dari fraksi PKB dari daerah pemilihan Riau, Lukman Eddy.

"Ya kita hormatilah teman-teman yang mengajukan hak angket itu, secara prinsipil itu bagian dari persoalan Pilkada, harus kita perbaiki agar tidak terjadi lagi di masa mendatang," ungkap Lukman Eddy kepada GoNews.co, Senin (13/2/2017) di Jakarta.

Tapi secara pribadi kata dia, ia menganggap hal itu tidak komprehensif usulan angketnya. "Kita ingin yang lebih komprehensif. Kalau ada niat ingin memperbaiki Pilkada secara menyeluruh, maka persoalan harus jadi satu paket untuk diangket, karena kita melihat sudah tidak cukup lagi fungsi pengawasan untuk mengawasi persoalan-persoalan yang begitu banyak di pilkada 2017 ini," ungkapnya.

Menurutnya, dirinya juga sudah melakukan komunikasi dengan beberapa partai pengusul. "Sudah dong, konsepnya sudah diajukan ke kita, dan kita bilang kalau hanya soal Ahok kita nggak mau. Kita mau 3 persoalan sekaligus," tukasnya.

Menurut UU MD3, asalkan sudah ada 25 orang mengajukan angket dengan didukung sekurang-kurangnya 2 fraksi, maka menurutnya harus dibuat pansusnya.

Namun dirinya menegaskan, bahwa PKB tetap minta tiga paket tidak hanya soal Ahok.

"Meskipun ada rumor bukan hanya soal Ahok aja, tapi di Draft yang kita terima masih itu saja. Kita maunya, satu soal Ahok, dua soal kisruh KPU terhadap 18 kabupaten/kota, dan yang ketiga soal E-ktp," paparnya.

"Makanya kalau hak angket ini jalan, maka KPU juga diangket, itu publik akan tahu kredibilitas KPU sekarang, itu yang PKB ingin buka," tukasnya.

Diakui Lukman Eddy, Ahok memang nyata melanggar UU pemda, pasal 83 ayat 2. Soal KPU juga melanggar UU, karena KPU telah menerima pencalonan orang yang bukan direkomendasikan ketua umum atau sekjen, yang diusung oleh partai.

"Dan ini aneh, tidak ditandatangani oleh ketua umum atau sekjen partai, itu kan ada di UU Pilkada. Yang ketiga soal e-ktp juga kita anggap melanggar UU. Ketika kita ke bea cukai kita tidak diberi akses. Udah gitu perintah UU pemilih harus memiliki e-ktp, tapi pemerintah sampai sekarang tidak menyelesaikan masalah tentang e-ktp," ujarnya.

Persoalan ini lanjut dia, bukan soal tender (pembuatan) e-ktp, tapi soal e-ktp digunakan untuk syarat sebagai daftar pemilih. "Ya kalau e-ktp nggak selesai sampai dengan Februari, berarti pemerintah kan lalai, nggak ada peluang didalam UU ini untuk mengganti identitas lain," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/