Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
23 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
22 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
22 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
5
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
6
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
22 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ditolak Kerja karena Pakai Jilbab, Ibu Guru Ini Menang di Pengadilan dan Dapat Kompensasi Rp123 Juta

Ditolak Kerja karena Pakai Jilbab, Ibu Guru Ini Menang di Pengadilan dan Dapat Kompensasi Rp123 Juta
ilustrasi (THINKSTOCK)
Jum'at, 10 Februari 2017 13:05 WIB

BERLIN - Seorang guru di Berlin memenangi perkara diskriminasi dan berhak atas dana kompensasi sebesar 9.250 dollar AS atau kira-kira Rp 123 juta.

Seperti diberitakan AP, Jumat (10/2/2017), kasus ini berawal ketika sebuah sekolah dasar di Berlin menolak untuk mempekerjakan guru perempuan itu karena mengenakan jilbab.

Hakim dari pengadilan tinggi ketenagakerjaan, Kamis waktu setempat, menyebutkan, mengenakan jilbab seharusnya tidak menjadi persoalan di sekolah.

Penggugat, yang tidak diungkap identitasnya, sebelumnya mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat I yang menolak perkara ini.

Kendati demikian, Dinas Pendidikan Berlin masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding terhadap putusan terakhir ini.

Sebab, selama ini di Berlin berlaku apa yang disebut dengan hukum netralitas.

Di bawah peraturan tersebut, guru, polisi, dan juga karyawan peradilan dilarang mengenakan pakaian atau atribut keagamaan saat melaksanakan tugasnya.

Namun, Hakim Renate Schaude dalam kasus ini merujuk kepada sebuah keputusan pada tahun 2015 yang ditetapkan Mahkamah Agung Jerman.

Dalam putusan disebutkan, larangan jilbab di negara bagian North Rhine-Westphalia kala itu melanggar kebebasan beragama. (kpc)

Editor:Arie RF
Sumber:kompas.com
Kategori:GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/