Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
22 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
3
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
22 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
4
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
5
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
23 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
6
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Waduh... Merokok di Sembarangan Tempat Bakal Kena Denda Rp7,5 Juta

Waduh... Merokok di Sembarangan Tempat Bakal Kena Denda Rp7,5 Juta
ilustrasi
Selasa, 07 Februari 2017 13:04 WIB

YOGYAKARTA - Kota Jogja akhirnya memiliki peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya mengendalikan produk dan asap rokok. Perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat, Senin 6 Februari 2017.

Terdapat tujuh kawasan penerapan KTR yang diatur, yakni fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum yang ditetapkan.

Ketujuh lokasi tersebut menjadi area larangan merokok, memproduksi, menjual, dan memproduksi produk tembakau.

Wakil Ketua Pansus Raperda KTR Dwi Budi Utomo mengatakan, ancaman hukuman dalam perda tersebut berupa kurungan penjara satu bulan atau denda maksimal Rp7,5 juta.

“Sanksi itu berlaku bagi yang merokok, menjual, mempromosikan produk tembakau di area KTR, kata Dwi seperti diberitakan Harian Jogja, Selasa (7/2/2017).

Sanksi itu, kata Dwi Budi, juga berlaku bagi penanggung jawab KTR yang tidak menyediakan ruang khusus merokok. Kendati demikian beberapa area KTR ada pengecualian sebagai bagian dari kesepakatan politik antaranggota pansus.(okz)

Editor:Arie RF
Sumber:okezone.com
Kategori:DI Yogyakarta, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/