Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
19 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
14 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
15 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Terkait Upah dan Pemotongan Uang Iuran, 700 Karyawan Geruduk Pabrik Susu Ultrajaya

Terkait Upah dan Pemotongan Uang Iuran, 700 Karyawan Geruduk Pabrik Susu Ultrajaya
Pegawai unjuk rasa di Pabrik susu Ultrajaya. (pikiran-rakyat)
Selasa, 07 Februari 2017 04:13 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
BANDUNG - Ratusan karyawan PT Ultrajaya Milk Industry melakukan mogok kerja dan berunjuk rasa di depan pabrik di Jalan Raya Gadobangkong, Kabupaten Bandung Barat, Senin 6 Februari 2017.

Mereka mempertanyakan sistem pemotongan iuran bagi karyawan yang bergabung dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia oleh perusahaan.

Sekretaris Pimpinan Unit Kerja SPSI PT Ultrajaya Milk Industry, Hendra Alamsyah mengatakan, para pekerja juga menuntut pihak perusahaan memenuhi perjanjian kerja bersama (PKB) yang telah disepakati, salah satunya ialah mengenai penyetaraan upah antara operator staf dan nonstaf, yang saat ini masih jomplang perbedaannya.

"Di PKB itu banyak poin yang kami tuntut biar diterapkan, tapi intinya kami ingin ada persamaan upah antara operasional staf dan nonstaf yang masih berbeda. Padahal, tanggung jawabnya sama besar," kata Hendra di sela-sela unjuk rasa yang diikuti sekitar 700 karyawan.

Terkait dengan sistem pembayaran iuran bagi karyawan yang anggota SPSI, dia menyatakan, semestinya pembayaran iuran dengan pola cash of system (COS) dibayarkan setiap bulan oleh masing-masing karyawan secara otomatis, yakni dengan cara dipotong langsung dari gaji. Iuran yang disepakati ialah sebesar Rp 17.000.

"Untuk COS itu memang dibayar karyawan setiap bulan, tapi secara otomatis, jadi pasti ada potongan dari gaji yang diberikan. Sementara pada bulan lalu, sistem pembayarannya diubah jadi manual, jadi enggak ada potongan dari gaji karyawan. Itu yang kami pertanyakan dan minta pihak perusahaan mengkaji ulang," katanya.

Menurut dia, para karyawan akan tetap mogok dan berunjuk rasa sampai tiga hari ke depan, jika tuntutan mereka tidak dikabulkan pihak perusahaan.

"Sebetulnya kami tidak ingin ada demo seperti ini, kami juga ingin tetap bekerja, tapi perusahaan sudah bertindak tidak adil," katanya.

Setelah dilaksanakan audiensi antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bandung Barat, kedua pihak akhirnya menyepakati akan melakukan perundingan PKB pada pertengahan Februari 2017 ini.

"Masing-masing perwakilan dari para pihak harus disertai surat kuasa penuh untuk membahas dan mengambil keputusan dalam setiap perundingan PKB. Karyawan juga sudah menyatakan batal mogok kerja, jadi mulai besok (7 Februari 2017) semua karyawan sudah bekerja seperti biasa lagi," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat, Nur Djulaeha.

Terkait dengan tuntutan mengenai pemotongan iuran anggota SPSI, dia menyatakan, masing-masing anggota SPSI di PT Ultrajaya akan membuat surat kuasa pemotongan upah di hadapan notaris, PUK SPSI PT Ultrajaya Milk Industry, dan manajemen PT Ultrajaya Milk Industri.

"Setelah ada surat kuasa, maka pemotongan upah untuk iuran SPSI dilakukan perusahaan sejak Januari 2017," katanya. 

Dia menekankan, tidak ada pemaksaan yang akan dilakukan perusahaan kepada pihak karyawan dalam hal pembuatan surat kuasa pemotongan upah anggota SPSI itu oleh siapapun.

"Pemotongan iuran anggota SPSI ini juga dilaksanakan dengan cara permohonan dari pihak PUK SPSI ke manajemen perusahaan," tuturnya. ***

Sumber:pikiran rakyat
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Ekonomi, Lingkungan, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/