Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
14 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
14 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
3
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
14 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
4
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
14 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
14 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

MUI Sumut Pertanyakan Atas Dasar Apa Pemerintah Lakukan Sertifikasi Ustad

MUI Sumut Pertanyakan Atas Dasar Apa Pemerintah Lakukan Sertifikasi Ustad
Wakil Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak.
Selasa, 07 Februari 2017 12:21 WIB

MEDAN - Wacana sertifikasi ustad yang dikemukakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendapat penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara.

Wakil Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak mengatakan, dasar pemerintah untuk melakukan sertifikasi tersebut belum jelas.

"Kami menolak sertifikasi ini karena belum jelas tujuan dari sertifikasi ini untuk apa, manfaatnya seperti apa," kata Maratua di Medan, Senin 6 Februari 2017.

Ia mengaku, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan dan sosialisasi rencana penerapan sertifikasi tersebut. Maratua pun menyebut pemerintah harus mengkaji ulang wacana tersebut karena berpotensi mengganggu ibadah umat islam.

Menurutnya, tidak ada standardisasi baku yang menentukan seseorang bisa disebut sebagai ustaz atau khatib. Hal ini pun, kata Maratua, bukan merupakan bagian dari tugas pemerintah.

"Kalau untuk mendata saja, untuk apa. Jadi kesannya kalau sudah bersertifikasi baru layak disebut ustad. Jangan karena kebijakan ini pelaksanaan Sholat Jumat jadi terganggu," katanya.

Editor:Wewen
Sumber:republika
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/