Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
6 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
6 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
6 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Warga Pekanbaru, Begini 'Penampakkan' dan Proses Tilang Online, Resmi Diberlakukan Hari Ini

Warga Pekanbaru, Begini Penampakkan dan Proses Tilang Online, Resmi Diberlakukan Hari Ini
Gambar di atas bentuk E-Tilang, gambar di bawah proses E-Tilang
Senin, 06 Februari 2017 13:31 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (6/2/2017) secara resmi memberlakukan E-Tilang. Salah satu tujuan sistem Tilang online tersebut untuk mencegah Pungli (Pungutan Liar).

Dengan penerapan E-Tilang, pembayaran denda terhadap pelanggaran lebih mudah, yakni melalui Bank. Jadi pelanggar langsung membayar sendiri denda kepada bank yang sudah ditunjuk.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Budi Setiawan mengungkapkan, dengan cara ini setidaknya juga mencegah adanya potensi Pungli. "Jadi petugas tidak ada bersentuhan langsung dengan biaya Tilang," ujarnya.

Prosesnya, pertama polisi akan melakukan pendataan pada aplikasi Tilang online. Setelah itu pelanggar mendapat notifikasi atau pemberitahuan nomor pembayaran E-Tilang dan dibayar melalui jaringan Perbankan.

Para pelanggar bisa mengambil barang bukti dengan menunjukkan bukti pembayaran tanpa harus menunggu dan hadiri jadwal persidangan. Persidangan akan memutuskan nominal denda, Kejaksaan mengeksekusi putusan Tilang.

Selanjutnya pelanggar mendapat SMS tentang putusan dan sisa dana titipan Tilang. Sisa uang titipan tersebut dapat diambil di Bank atau ditransfer ke rekening pelanggar.

"Jadi hari ini, sudah resmi kita berlakukan," sebut Kompol Budi Setiawan kepada GoRiau.com (GoNews Group). ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/