Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
3 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
3 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
2 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
1 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Didenda Rp16,2 Triliun, KLHK Segera Ajukan Eksekusi Terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari

Didenda Rp16,2 Triliun, KLHK Segera Ajukan Eksekusi Terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Rido Sani saat di Pekanbaru, Jumat siang (Foto: Chairul Hadi)
Jum'at, 03 Februari 2017 16:58 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) minggu depan rencananya bakal mengajukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA), pasca vonis bersalah yang dijatuhkan terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari.

Bahkan Kementerian-LHK akan segera membentuk tim eksekusi. Selama ini memang sedikit tertunda, sebab Dirjen penegakkan hukum KLHK baru mendapat salinan putusannya. Hal itu dibenarkan langsung Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Rido Sani, Jumat (3/2/2017) siang.

"Kita baru dapat salinannya, setelah lama kita tracking. Segera kami siapkan tim eksekusi dan secepatnya kita layangkan surat permohonan eksekusi. Paling lama minggu depan," ungkap Rasio Rido Sani di kantor BBKSDA Riau.

Eksekusi ini dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 460 K/Pdt/2016, tertanggal 18 Agustus 2016 lalu, di mana PT Merbau Pelalawan Lestari dihukum membayar denda sebesar Rp16,2 triliun kepada negara, terkait kasus pembalakan liar.

Eksekusi tersebut, kata dia, sebagai bentuk keseriusan KLHK dalam memproses kasus-kasus yang berkaitan dengan pembalakan liar, sekaligus sebagai komitmen dalam melindungi hak masyarakat dan negara dalam menjaga alam.

Seperti yang diketahui, putusan Mahkamah Agung (MA) ini memerintahkan perusahaan selaku tergugat untuk membayar ganti rugi kerusakan lingkungan kepada negara melalui KLHK senilai Rp16,2 triliun, setelah sebelumnya gugatan tersebut ditolak Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam salinan putusan itu juga dikatakan, PT Merbau Pelalawan Lestari terbukti melakukan penebangan hutan di luar lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT).

Baca Juga: PT Merbau Pelalawan Lestari Selamat dari Denda Rp16 Triliun

Selain itu, perusahaan tersebut juga dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku, di mana menebang hutan di dalam lokasi IUPHHK-HT. Denda Rp16,2 triliun tersebut terbilang sangat besar terkait perkara kehutanan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/