Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
20 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
20 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polisi di Rohul Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi Asal Sumut, Begini Modus Cukongnya

Polisi di Rohul Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi Asal Sumut, Begini Modus Cukongnya
Barang bukti truk dan 37 jerigen berisi solar yang diamankan polisi Rohul
Kamis, 02 Februari 2017 12:21 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Kepolisian Resor (Polres) Rohul, Provinsi Riau kembali menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM). 37 jerigen berisi Solar disita petugas dan pemiliknya turut diamankan polisi.

Bisnis BBM ilegal yang dilakukan AS akhirnya terbongkar, setelah truk pengangkut puluhan jerigen Solar dicegat aparat berwajib saat melintas di Jalan Umum KM 24, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.

Hasil penggeledahan di truk ini ditemukan 37 jerigen Solar tanpa dilengkapi dokumen perizinan. Bahkan BBM ini diketahui merupakan bahan bakar bersubsidi dari pemerintah, yang diduga disalahgunakan dan tak sesuai peruntukkannya.

Menurut keterangan supir truk dan kernetnya, Solar tersebut adalah milik AS, yang dibelinya melalui salah satu SPBU di daerah Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara (Sumut). Supir ini cuma ditugasi mengantarkan ke Rohul.

"Jadi Modusnya, AS diduga membeli Solar dari SPBU untuk selanjutnya dijual kepada masyarakat di daerah Desa Mahato, Tambusai Utara," ungkap Kapolres Rohul, AKBP Yusup Rahmanto melalui paur Humasnya, Ipda Suheri Sitorus, Kamis (2/2/2017) siang.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk melacak keberadaan AS. Ia pun dijemput aparat dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangannya. Pelaku ditenggarai menyalahi pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi milik pemerintah.

Aparat berwajib masih mendalami, sudah berapa lama bisnis ini dilakukan pria berumur 64 tahun tersebut. Yang jelas AS sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka, sedangkan supir dan kernet yang mengangkut Solar ini berstatus saksi.

Atas perbuatannya, AS yang belakangan diketahui merupakan warga Desa Mahato tersebut terancam dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas (Migas). Barang bukti Solar juga sudah diamankan polisi. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/