Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
23 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
23 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
23 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPD RI Tawarkan Penyelesaian Kasus HAM Berat Melalui Adat

DPD RI Tawarkan Penyelesaian Kasus HAM Berat Melalui Adat
Anggota DPD RI, Andre Garu. (istimewa)
Kamis, 02 Februari 2017 18:52 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Andrianus Garu mendukung penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu menggunakan kearifan lokal.

"Saya mendukung tawaran Menkopolkam Wiranto agar penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat diselesaikan secara non yudisial. Namun saya tawarkan bentuknya penyelesaian secara adat, dengan kearifan lokal," kata anggota DPD RI Andrianus Garu di Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Sebelumnya Wiranto menawarkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM dengan non yudisial dengan musyawarah mufakat.

Namun Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta korban pelanggaran HAM tidak setuju dengan penawaran itu.

Mereka lalu melaporkan Wiranto dan Komnas HAM ke Ombudsman RI karena adanya dugaan maladministrasi dalam pengabaian penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Andre Garu mengatakan, keputusan melaporkan Wiranto ke Ombudsman RI berlebihan.

Menurut Senator asal NTT itu, penyelesaian secara adat dengan kearifan lokal masing-masing daerah tidak akan menimbulkan kegaduhan baru.

Andre menjelaskan penyelesaian secara adat lebih cepat, murah dan tidak ada yang merasa kalah atau dikalahkan. Sementara jika penyelesaian secara hukum akan membutuhkan waktu yang panjang, biaya yang besar dan ada kemungkinan munculnya benturan di masyarakat.

"Saya akan menginisiasi penyelesaian kasus pelanggaran HAM secara adat ini," kata dia.

Andre optimistis penyelesaian secara adat akan bisa diterima masyarakat dan tidak akan menimbulkam kegaduhan.

Selama ini ada tujuh berkas pelanggaran hak asasi manusia berat di Indonesia, yaitu kasus Trisakti Semanggi, Tragedi Mei 1998, penghilangan paksa aktivis 1997-1998, Wasior-Wamena, Trisakti Semanggi, Talang Sari Lampung 1989, Peristiwa 1965-1966, dan Penembakan Misterius. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/