Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
5 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
5 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
3 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
3 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Politik

Yakin Firdaus - Ayat Menang, Sejumlah ASN Pekanbaru Mulai Sering Kasih Isyarat 'Angka Tiga'

Yakin Firdaus - Ayat Menang, Sejumlah ASN Pekanbaru Mulai Sering Kasih Isyarat Angka Tiga
Sekda bersama para camat dan kepala dinas memberikan salam dengan 3 jari saat berfoto bersama usai pelantikan Pj. Walikota Pekanbaru.
Selasa, 31 Januari 2017 23:24 WIB
Penulis: Fahrul Rozi
PEKANBARU - Pilkada belum masuk masa pemilihan, namun sejumlah pihak sudah yakin Pilkada Pekanbaru akan dimenangkan oleh pasangan Firdaus - Ayat, pasangan nomor urut tiga. Calon petahana ini, dengan kekuatan yang ''besar'' juga diperkirakan akan menang tanpa perlawanan ketat. Bukan hanya di tempat-tempat keramaian, aroma kemenangan ini juga sampai di kalangan aparatur sipil negara (ASN) sehingga semakin banyak ASN yang sering menggunakan ''simbol-simbol'' angka yang diduga mirip dengan nomor urut pasangan calon Pilkada Pekanbaru.

Bahkan dalam foto yang beredar di media sosial, sejumlah ASN juga mempromosikan angka tiga dengan berbagai cara. Tak jelas apakah itu melambangkan ajakan atau hanya sebagai simbol lain kegiatan.

Seperti terlihat dari foto Sekda Kota Pekanbaru HM. Noer yang diunggah di media sosial dimana Sekdako M. Noer menunjuk nomor 3 pada salah satu baju pemain saat menghadiri kegiatan olahraga. Selain itu juga aksi menunjukkan tiga jari usai menghadiri pelantikan Pj Walikota Edwar Sanger beberapa waktu lalu.

Sejalan dengan Sekdako, sebuah foto juga menampilkan aksi Camat Marpoyan Damai Fiora Helmi memberikan kode salam tiga jari saat pertemuan tengah bersama-sama tokoh masyarakat dan petinggi partai Demokrat.

Sementara itu, Komisioner Aparatur Sipil Negara, Waluyo tetap mengingatkan, meski kemenangan Pilkada sudah jelas sekalipun, ASN diminta tetap netral dan bekerja sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.

"Sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB perihal Netralitas ASN, maka diinstruksikan kepada seluruh ASN, agar menjaga netralitas dalam Pilkada. ASN yang melanggar ketentuan netralitas dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat," ujar Komisioner KASN Waluyo.

Waluyo menjabarkan hukuman disiplin ringan diberikan kepada PNS yang tidak menyadari telah ikut dalam kegiatan yang bisa dipersepsikan sebagai bentuk mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah tertentu.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/31012017/sekda2jpg-5564.jpgSekda Kota Pekanbaru M. Noer menunjuk nomor 3 pada baju seorang pemain sepakbola.

Sementara hukuman disiplin sedang diberikan kepada PNS yang terbukti memberikan dukungan kepada calon kepala daerah-wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye. Serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Seperti dilansir dari Antara, menurut Waluyo, hukuman sedang ini berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sedangkan hukuman disiplin berat dijatuhkan kepada ASN yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah-wakil kepala daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Kemudian, membuat keputusan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Hukuman berat ini berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat sebagai PNS, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Politik, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/