Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
22 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
22 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
22 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
6
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
2 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Banyak Restoran di Kuansing Terindikasi Gelapkan Pajak

Banyak Restoran di Kuansing Terindikasi Gelapkan Pajak
ilustrasi
Selasa, 31 Januari 2017 06:57 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengendus banyaknya restoran yang menggelapkan pajak. Sebab, penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor restoran sangat sedikit.

"Banyak pelaku usaha restoran yang memungut pajak kepada masyarakat, tapi tidak disetorkan ke daerah," ujar Kepala Bapenda Kuansing, Hendra, AP, MSi kepada GoRiau.com, Senin (30/1/2017) di Telukkuantan.

Berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2011, setiap orang yang berbelanja makanan atau minuman di restoran dikenakan pajak 10 persen. Yang dimaksud dengan kategori restoran menurut Perbup tersebut yakni usaha yang jual beli makanan dan minuman, baik itu kantin, kafe, kedai nasi, kedai kopi dan rumah makan.

"Semua harus taat pada aturan yang berlaku di Kuansing. Selama ini, kita menilai mindset dari pelaku usaha yang salah. Mereka menganggap, pajak makanan dan minuman itu dibebaskan kepada mereka," ujar Hendra.

"Padahal tidak. Pajak makanan dan minuman itu dibebaskan kepada pelanggan. Nah, ketika pelanggan membayar, harusnya 10 persen disetor ke daerah. Kenyataannya tidak ada. Karena itu, kita mengindikasikan adanya penggelapan pajak," papar Hendra.

Menurut Hendra, selama ini pelaku usaha restoran menyetorkan pajak makanan dan minuman sesuka hatinya. Bahkan, tak jarang mereka ribut dengan juru pungut Bapenda.

"Mau tak mau, dari pada tak dapat, diambil juga Rp300 ribu se-bulan itu. Kalau seandainya pelau usaha punya kesadaran, tentu mereka tahu bahwa pajak 10 persen itu hanya dititipkan ke mereka dan mereka wajib menyetor ke daerah," jelas Hendra.

Sejauh ini, Hendra mengakui pihaknya tak bisa berbuat banyak ketika menemui masalah di lapangan, seperti wajib pajak yang tak taat.

"Ke depan, kita akan bentuk tim terpadu dengan anggota Satker terkait dan melibatkan instansi vertikal seperti Polres dan Kejari," ujar Hendra.

Dengan demikian, jika ada wajib pajak khususnya pelaku usaha restoran yang tak taat, Pemda bisa meninjau ulang izinnya. *** #KUANSING

Kategori:Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/