Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
23 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
21 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
24 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
4
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
21 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Soal Presidential Threshold, Hanura Serahkan Kebijakan Pada Pansus Pemilu

Soal Presidential Threshold, Hanura Serahkan Kebijakan Pada Pansus Pemilu
Ketua Umum Hanura, yang juga Wakil Ketua MPR Oesman Sapta saat melantik anggota PAW DPD RI. (Muslikhin/GoNews.co)
Senin, 30 Januari 2017 16:48 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang menegaskan dirinya tidak setuju dengan adanya angka presidential threshold karena dinilai sudah tidak layak lagi digunakan pada era ini.

"Kalau saya ditanya harusnya zero persen, karena sudah tidak layak lagi gunakan presidential threshold, karena sudah terukur berapa banyak pendukungnya," katanya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1).

"Biarkan rakyat bebas memilih," lanjutnya.

Namun, ia menyerahkan semua kebijakan pada pansus pemilu yang bertugas. Asalkan sesuai mekanisme dan tidak menyusahkan rakyat.

"Saya serahkan pada pansus saja, cari yang menguntungkan rakyat, itu yang kita pilih, jangan berkelompok," tegasnya.

Seperti yang diketahui, pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Pemilu tengah dilakukan di panitia khusus (pansus) DPR RI.

Namun masih ada partai-partai di DPR yang menginginkan syarat presidential threshold untuk Pemilu Serentak 2019.

Bahkan di draf usulan pemerintah mengusulkan threshold merujuk kepada hasil Pileg 2014 yakni 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/