Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
3 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
2 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
51 menit yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
41 menit yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Perwira Polisi Siram Tahanan Narkoba dengan Air Mendidih

Perwira Polisi Siram Tahanan Narkoba dengan Air Mendidih
ilustrasi
Senin, 30 Januari 2017 22:36 WIB

SEMARANG - Kasus penganiayaan menimpa Ahmad Faizal (23), warga Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah yang berstatus sebagai tahanan di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah. 

Ahmad Faizal yang merupakan tahanan kasus narkoba yang ditangkap 9 Desember 2016 lalu itu disiram air mendidih oleh seorang perwira polisi.

Seperti diberitakan merdeka.com, polisi pelaku penyiraman air mendidih itu adalah Kepala Unit Turjawali Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polrestabes Semarang bernama AKP Subadi. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/1) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Awalnya, korban yang ditahan di kamar tahanan ruang nomor 11 itu sedang membuat air panas. Dengan memanaskan botol air mineral berisi air, dengan korek api dinyalakan di bawahnya. Ternyata itu menimbulkan asap ke atas," ungkap sumber yang tidak ingin disebutkan namanya di Mapolrestabes Semarang Jalan Dr Sutomo, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/1).

Saat itu AKP Subadi sedang berada di lantai 2 Gedung Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polrestabes Semarang. Merasa terganggu dengan kemunculan asap, AKP Subadi langsung mengecek ke ruang tahanan.

"Melihat ada tahanan yang memanaskan air, dia (AKP Subadi) marah. Mengambil air mendidih yang baru saja dipanasi, disiramkan secara membabibuta dan emosi ke korban," bebernya.

Melihat kejadian itu, beberapa tahanan selain korban Ahmad Faizal juga sempat terkena siraman air AKP Subadi. Hanya saja, korban Ahmad Faizal yang mengalami cidera paling parah hingga bagian punggungnya luka.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Semarang, Kompol I Ketut Rahman membenarkan kejadian itu. Pihaknya mengaku sampai saat ini, Unit Pengamanan Internal (Paminal) tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

"Kami juga mintai keterangan tahanan-tahanan lainnya. Termasuk petugas piket penjagaan yang saat itu bertugas. Bagaimana Pak Badi bisa masuk (sel)," ungkapnya.

Ketut menyatakan masuknya AKP Badi ke dalam sel tahanan diduga menyalahi aturan. Sebab, sel tidak berada dalam wewenangnya sebagai Kepala Unit Turjawali Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polrestabes Semarang. Walaupun penjagaan tahanan dilakukan oleh anggota Sabhara Polrestabes Semarang.

Diduga, beberapa anggota yang menjalankan tugas piket jaga tahanan saat itu tak berani bertindak. Ketut menjelaskan, korban Ahmad Faizal sempat mendapat pertolongan medis di urusan kesehatan (Urkes) Polrestabes Semarang. Paska kejadian, dia menyampaikan permasalahan ini bisa berbuntut pada persoalan pidana.

"Sekarang tahanan tersebut sudah ada di ruangannya. Dia di R 11 (Ruang 11)," pungkasnya.

Korban Faizal Rachman mengaku sudah mencoba meminta maaf saat AKP Badi. Namun, permintaan maafnya tetap dibalas dengan siraman air panas tersebut.

"Saya sampai tidak bisa tidur karena (luka saya) perih," katanya sambil menahan rasa sakit.(mdk)

Editor:Arie RF
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Tengah
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/